KabarMakassar.com — Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Luwu Timur di Wotu menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Bantuan Operasional Penyelenggaran Pendidikan (BOP) Kesetaraan pada Kamis (23/10).
Kepala Cabjari Luwu Timur di Wotu, Ridwan menjelaskan bahwa ketiga tersangka melakukan dugaan korupsi dana BOP yang diperuntukkan untuk lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Alam Semesta tahun anggaran 2022 hingga 2024 senilai Rp1.169.301.600 atau 1,1 Miliar lebih.
Ketiga tersangka adalah MH, NP dan A yang masing-masing menjabat sebagai ketua, bendahara dan sekretaris lembaga PKBM Alam Semesta.
“Cabang kejaksaan negeri Luwu Timur di Wotu telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu MH (ketua), NP (bendahara) dan A (sekertaris) atas dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan (BOP Kesetaraan) yang diperuntukan untuk lembaga pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) Alam Semesta tahun anggaran 2022, 2023 dan tahun 2024,” ungkapnya
“Selanjutnya langsung dilakukan penahanan ke tiga tersangka tersebut selama 20 hari kedepan,” sambungnya
“Bahwa atas perbuatan para tersangka dugaan kerugian negara kurang lebih sebesar 1.169.301.600,- (satu miliar seratus enam puluh sembilan juta tiga ratus satu ribu enam ratus rupiah) berdasarkan hasil audit inspektorat pemerintah Kabupaten Luwu Timur,” pungkasnya
Adapun pasal yg disangkakan terhadap tersangka adalah pasal 2 Ayat (1) jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 atas perubahan undang-undang 31 tahun 1999 jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair pasal 3 jo pasal 18 undang-undang 31 tahun 1999 ttng pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 ttng perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP














