KabarMakassar.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan tiga dokter RSUD Syekh Yusuf sebagai tersangka dugaan korupsi dana jaminan kesehatan nasional (JKN) periode 2018 -2023, hingga mengalami kerugian negara mencapai Rp3,3 miliar rupiah.
Dari ketiga tersangka, dua diantaranya merupakan direktur dan mantan direktur rumah sakit pemerintah. Status saksi dinaikkan oleh tim penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari menjadi tersangka, pada Senin (08/09), setalah menerima laporan hasil audit kerugian negara dari inspektorat Sulsel.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial US yang saat ini menjabat sebagai direktur di RS Syekh Yusuf Gowa. Kemudian, tersangka berinisial SA selaku direktur pada RUSD Syekh Yusuf Gowa pada tahun 2009-2020. Dan inisial SU ketua tim pengelola pada penggunaan dana jasa layanan JKN RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa, tahun 2022-2023.
“US, SA dan SU ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gowa, Achmad Arafat Arief, dalam keterangan tertulis, Selasa (09/09).
Kasus ini berawal pada tahun 2018 hingga 2023, dimana ketiga tersangka menyalahgunakan pengelolaan dana JKN pelayanan yang bersumber dari BPJS Kesehatan untuk digunakan sebagai biaya operasional rumah sakit dan pembayaran jasa pelayanan bagi tenaga kesehatan yang bekerja di RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa.
“Kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.377.592.797,” sebutnya.
Sebelum ketiga nya di tetapkan tersangka, penyidik lebih dulu menggeledah RSUD Syekh Tusuf pada 19 September 2023 lalu. Dalam penggeledahan selama 3 jam, penyidik menyita ratusan dokumen aliran dana JKN, laptop, komputer, hingga buku rekening pribadi pegawai rumah sakit.
“Penyidik telah memeriksa sebanyak kurang lebih 56 Saksi, Kepala Kejaksaan Negeri Gowa menghimbau kepada para saksi dalam proses perkara ini untuk bersikap kooperatif serta tidak melakukan tindakan yang dapat merintangi proses maupun merusak alat bukti,” tegasnya.
Saat ini, ketiga dokter tersebiu mendekam di rumah tahanan (rutan) kelas 1A Makassar, untuk jalani proses hukum lebih lanjut.
Selain itu, kata Arafat pihaknya juga masih mendalami dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam pengalahgunaan dana JKN di RSUD Syekh Yusuf Gowa.
“Ditahan selama 20 hati terhitung sejak tanggal 8 September 2025 sampai dengan tanggal 27 September 2025, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar,” pungkasnya.














