kabarbursa.com
kabarbursa.com

Polrestabes Makassar Musnahkan Narkotika Senilai Rp19 Miliar

Polrestabes Makassar Musnahkan Narkotika Senilai Rp19 Miliar
Satnarkoba Polrestabes Makassar saat menggelar pemusnahan barang bukti narkoba (Dok: Atri KabarMakassar).

KabarMakassar.com — Polrestabes Makassar memusnahkan narkotika jenis sabu seberat delapan kilogram senilai Rp19 miliar, Selasa (29/04). Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan Incinerator Mobile milik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan.

Barang bukti yang dimusnahkan terlebih dahulu diuji keasliannya oleh tim Laboratorium Forensik (Labfor). Selain sabu, polisi juga menyita empat kilogram ganja dan 500 gram tembakau sintetis dari hasil pengungkapan kasus di tujuh lokasi berbeda di wilayah Sulawesi Selatan.

Dalam operasi tersebut, Satuan Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengamankan lima tersangka yang tergabung dalam jaringan berbeda. Mereka masing-masing berinisial RAS, MRF, AAR, N dan AR.

“Beda-beda jaringan karena BBnya juga beda-beda. Tapi ini kita kembangkan, masih kita cari di atasnya lagi. Narkoba kan kejahatan yang terorganisir jadi pasti ada yang mengendalikan dari luar juga tapi kita masih mencari yang di dalam dulu nanti baru kita kembangkan keluar. Yang ditangkap perannya bandar semua. Pengiriman dari Cina melalui pos,” ujar Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, Selasa (29/04).

Arya menerangkan, bahwa sebelum dimusnahkan barang bukti narkotika ini telah disisihkan untuk pemeriksaan Labfor dan untuk pembuktian di pengadilan.

Sementara total jumlah narkotika yang dimusnahkan yakni sabu seberat 6,8 kilogram, ganja seberat 3,7 kilogram dan lima ratus gram tembakau sintetis.

Dengan pengungkapan narkotika bernilai Rp19 Miliar ini telah menyelamatkan 62 ribu jiwa lebih dari penyalahgunaan narkoba.

“Total sabu ini 12 M nilainya, tembakau sintetis 7 M kalau ganja 45 juta, jadi total bisa 19 M,” sebutnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat undang undang narkotika pasal 112 juncto 114 dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup.

“Pasalnya 112 jo 114 ancaman hukuman seumur hidup,” tandasnya.

error: Content is protected !!