kabarbursa.com
kabarbursa.com

Efisiensi Anggaran, Pemprov Sulsel Berlakukan 3 Hari WFO

Efisiensi Anggaran, Pemprov Sulsel Berlakukan 3 Hari WFO
Ilustrasi Kantor Gubernur Sulsel (Dok: KabarMakassar)
banner 468x60

KabarMakassar.com — Baru-baru ini, Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman segera menerapkan kebijakan baru terkait waktu atau hari kerja di lingkup Pemprov Sulsel.

Hal tersebut dinilai perlu mengingat terdapat efisiensi anggaran yang tengah diberlakukan, yaitu berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.

Pemprov Sulsel

Berpedoman dengan Instruksi Presiden tersebut maka diterbitkanlah Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 293/II/Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kedinasan Secara Fleksibel di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel tertanggal 28 Februari 2025.

Tugas kedinasan nantinya akan dilaksanakan secara lebih fleksibel, sehingga para aparatur sipil negara (ASN) dapat menindaklanjuti pekerjaan mereka bukan hanya dari kantor tetapi bisa dimana saja.

Langkah tersebut diiringi dengan sejumlah ketentuan yang patut untuk diperhatikan. Seperti, frekuensi bekerja dari kantor dalam seminggu, bekerja dari lokasi lainnya dilakukan dengan jumlah paling banyak 30 persen dari jumlah Pegawai ASN yang ada di unit kerja masing-masing, serta kriteria jabatan tertentu yang bisa dilaksanakan secara fleksibel dari lokasi lainnya.

“Tiga hari kerja kantor, dua hari silahkan bekerja dimana saja,” tukas Andi Sudirman Sulaiman, berdasarkan keterangan yang diterima pada Selasa (04/03).

Lebih lanjut ditegaskan agar dalam pelaksanaan flexible working day tersebut, walau pekerjaan tidak dilaksanakan di kantor, hasil atau pekerjaan yang dilakukan dapat terselesaikan dengan baik.

Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Prof Zudan Arif Fakrulloh menuturkan bahwa formula 2 hari Work From Anywhere (WFA) dan 3 hari Work From Office (WFO) merupakan langkah awal dari efisiensi anggaran yang bisa dilakukan dalam membantu mengurangi biaya yang tidak perlu.

“Efisiensi anggaran sesuai instruksi Presiden dapat kita jadikan peluang untuk meningkatkan efektivitas kinerja BKN sekaligus untuk mengukur efektivitas Sistem Informasi ASN (SIASN) terintegrasi yang kita miliki,” ucap Prof Zudan dalam siaran pers baru-baru ini.

Prof Zudan menilai dengan instruksi efisiensi tersebut juga mampu meningkatkan kemampuan bersaing para pegawai BKN dalam bekerja untuk mencapai target kinerja.

“Jadikan efisiensi ini untuk membranding profesi ASN, agar stakeholders dapat melihat bahwa BKN mampu bekerja secara efektif dan efisien dan berpacu pada target kinerja yang dicapai,” paparnya.

Dengan efisiensi yang dilakukan BKN, kata Prof Zudan, diharapkan akan lahir berbagai inovasi untuk mempermudah serta mempercepat penyelesaian pekerjaan.

Termasuk diantaranya dapat ditemukan pegawai bertalenta digital. Nantinya, pola ini akan dilakukan evaluasi rutin setiap bulannya.

Sebagai informasi, berikut Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 293/II/Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kedinasan Secara Fleksibel di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel.

Pertama, pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah ketentuan bekerja yang dilakukan dari kantor atau bekerja dari lokasi lainnya selama tidak bertentangan dengan kode etik dan perilaku serta menghindari dampak negatif yang menurunkan harkat, martabat, citra, kepercayaan, dan nama baik sebagai ASN dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Kedua, pelaksanaan tugas secara fleksibel tempat bekerja sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan dengan frekuensi sebagai berikut:

  • a. Frekuensi bekerja dari kantor kedudukan bagi setiap Pegawai ASN paling sedikit 3 (tiga) hari kerja dalam seminggu; dan
  • b. Frekuensi bekerja dari lokasi lainnya dilakukan dengan jumlah paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari jumlah Pegawai ASN yang ada di perangkat daerah/unit kerja masing-masing yang ditetapkan melalui surat tugas Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja.

Ketiga, kriteria pekerjaan/jabatan tertentu yang dapat dilaksanakan secara fleksibel dari lokasi lainnya meliputi:

  • a. Perumusan kebijakan atau rekomendasi kebijakan;
  • b. Pekerjaan yang tidak berhubungan secara langsung/tatap muka dengan pengguna layanan, baik layanan internal maupun layanan eksternal pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan;
  • c. Pekerjaan yang dapat dilakukan dengan menggunakan fasilitas daring;
  • d. Pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan urusan protokol, tamu, dan akomodasi Gubernur, Wakil Gubernur, dan/atau Sekretaris Daerah; dan
  • e. Pekerjaan dengan kriteria tertentu yang ditentukan oleh Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja masing-masing.

Keempat, dalam pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel tempat bekerja dari lokasi lainnya, Pegawai ASN wajib:

  • a. Menyampaikan surat tugas kepada operator e-SIAP;
  • b. Mematuhi ketentuan kode etik dan kode perilaku serta disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, termasuk norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku di masyarakat;
  • c. Menggunakan jam kerja secara efektif untuk pelaksanaan tugas kedinasan dengan baik, berintegritas, dan penuh tanggung jawab;
  • d. Responsif dan dapat dihubungi serta memenuhi panggilan ke kantor apabila dibutuhkan kehadirannya; dan
  • e. Menggunakan pakaian bebas rapi, kecuali bagi Pegawai ASN yang melaksanakan pekerjaan melalui fasilitas daring tetap mengikuti ketentuan mengenai pakaian kerja pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Kelima, atasan langsung melakukan monitoring dan evaluasi kinerja Pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel tempat bekerja dari lokasi lainnya.

Keenam, penilaian kinerja dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel tempat bekerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai pengelolaan kinerja Pegawai ASN.

Ketujuh, pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel tempat bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan agar tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu, Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja agar:

  • a. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap kedisiplinan, pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi dan individu;
  • b. Melakukan penyederhanaan proses bisnis dan standar operasional prosedur dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi;
  • c. Menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan baru melalui media publikasi;
  • d. Membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan; dan
  • e. Memastikan bahwa output dari produk pelayanan yang dilakukan secara daring atau online maupun luring atau offline tetap sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Kedelapan, pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel tempat bekerja sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 7 berlaku mutatis mutandis bagi Pegawai non-ASN.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto menargetkan penghematan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 sebesar Rp306,69 triliun melalui pemangkasan belanja perjalanan dinas, kehormatan, dan kegiatan seremonial di kementerian/lembaga (KL) maupun pemerintah daerah (Pemda).

Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025, yang diteken pada 22 Januari 2025.

Dalam proses tersebut, Prabowo menghemat dua langkah penghematan besar. Pertama, pemangkasan belanja KL sebesar Rp256,1 triliun. Kedua, pemotongan alokasi dana transfer ke daerah (TKD) senilai Rp50,59 triliun.

Meski demikian, Prabowo menegaskan bahwa penghematan tidak akan menyentuh anggaran untuk gaji pegawai maupun bantuan sosial (bansos), yang tetap menjadi prioritas.

Penghematan ini diarahkan untuk memangkas pengeluaran yang tidak mendesak, seperti perjalanan dinas dan kegiatan seremonial.

Prabowo juga menerbitkan seluruh kementerian untuk segera membahas rencana penghematan ini dengan DPR RI dan melaporkannya kepada Presiden melalui Menteri Keuangan paling lambat 14 Februari 2025.

“Menyampaikan usulan revisi anggaran berupa blokir anggaran sesuai besaran efisiensi anggaran masing-masing kementerian/lembaga yang telah mendapat persetujuan serupa pada angka 5 kepada Menteri Keuangan paling lambat 14 Februari 2025,” tegas Prabowo dalam proses ketiga poin keenam, dikutip Jumat (24/01).

Langkah Presiden Prabowo ini mendapat dukungan penuh dari DPR RI, termasuk dari Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohammad Hekal.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah positif untuk meningkatkan efisiensi belanja negara.

“Ya bagus, harusnya sudah dari dulu,” ujar Hekal, yang juga menjabat Ketua DPP Partai Gerindra, dikutip Jumat (24/01).

Namun, Hekal mengingatkan agar kementerian dan lembaga tetap menjaga kualitas program yang telah direncanakan.

Meski ada penghematan, target pencapaian program harus tetap diprioritaskan.

“Yang penting output (kinerja) K/L jangan turun. Target-target pencapaian tetap kita tuntut. Yang diminta potong kan yang tidak efisien, seperti perjalanan dinas yang kurang penting serta seremoni yang sebenarnya bisa memanfaatkan teknologi,” tegasnya.

Hekal juga menilai penghematan anggaran ini sebagai langkah strategi untuk meningkatkan kualitas belanja negara agar lebih terukur dan efisien.

Dana yang dihemat direncanakan akan dialokasikan untuk berbagai proyek Andalan Presiden Prabowo yang berfokus pada pertumbuhan ekonomi.

“Tentu untuk mencapai pertumbuhan ekonomi, kita harus selalu meningkatkan kualitas belanja. Ini (penghematan anggaran negara) wujud nyata ke arah itu. Dana akan dikonsentrasikan untuk berbagai proyek Andalan Presiden Prabowo,” pungkas Hekal.

Dengan kebijakan efisiensi ini, pemerintah diharapkan mampu memaksimalkan penggunaan APBN untuk mendukung pertumbuhan ekonomi sekaligus memastikan belanja negara lebih terarah dan berdampak nyata bagi masyarakat.

harvardsciencereview.com
https://inuki.co.id