KabarMakassar.com — Aksi sindikat pengedar dan produksi uang palsu dicetak di kampus Univesritas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, telah direncanakan sejak tahun 2010 silam.
“Dari hasil interogasi, timeline pembuatan uang palsu ini dimulai dari Juni 2010, terus kemudian 2011 sampai 2012,” kata Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono di Polres Gowa, Kamis (19/12).
Yudhiawan menerangkan bahwa proses perencanaan produksi uang palsu tersebut sempat berhenti beberapa tahun, namun pada pelaku kembali merencanakan produksi pada tahun 2022 lalu.
“Juni 2022 ini kembali lagi untuk merencanakan lagi pembuatan dan mempelajari lagi, rencananya pembuatan ini dari 2022, kalau 2010 masih taraf pengenalan,” ungkapnya.
Selanjutnya, kata Yudhiawan bahwa pada bulan Oktober 2022 para pelaku membeli mesin cetak di Surabaya seharga Rp600 juta, kemudian mengoperasikan pembuatan uang palsu tersebut hingga tahun 2024.
“Oktober 2022 sudah membeli alat cetak dan pemesanan kertas kemudian 2024 kemarin bulan Mei sudah mulai produksi.
Untuk uang kertasnya itu juga impor beli dari Cina, bahan baku juga tinta dan lain sebagainya beli dari Cina,” bebernya.
Setelah itu, pada bulan Juni para pelaku mulai bekerja sama untuk melakukan proses produksi uang palsu dan menawarkan kepada masyrakat.
“Sekitar Juni sudah ketemu di antara mereka, kemudian ada saling kerja sama di antara mereka untuk proses pembuatan dan di viralkan melalui group WhatsApp. Jadi ditawarkan di group,” ungkapnya.
Yudhiawan mengungkapkan bahwa proses percetakan uang palsu tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu disalah satu rumah pelaku di Jalan Sunu, Kota Makassar dan di perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Kabupaten Gowa.
“Sekitar bulan September 2024 berkomunikasi dengan AI untuk mengangkut peralatan, untuk membuat uang palsu di TKP berikutnya (TKP 2),” jelasnya.
Namun, para pelaku sempat memberhentikan produksi uang palsu tersebut, setelah mengetahui bahwa pihak kepolisian sedang menyelidiki kasus peredaran uang palsu tersebut.
“Kemudian Minggu 22 November 2024 ini sudah mulai penyerahan uang palsu senilai 150 juta, juga ada menyerahkan uang palsu 250 juta dan terakhir menyerahkan uang palsu 200 juta dan menghentikan aktivitas, karena mereka sempat tahu polisi melakukan penyelidikan akhir November 2024,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Sebelumnya diberitakan, Polisi mengungkap peredaran uang palsu yang diduga diproduksi di kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alaudddin Makassar. Uang palsu yang diamankan pihak kepolisian Polres Gowa mencapai ratusan juta rupiah.
Dari informasi yang di himpun, alat yang digunakan untuk mencetak uang palsu tersebut telah diamankan. Bahkan beberapa pegawai kampus turut diamankan lantaran diduga terlibat dalam produksi uang palsu tersebut.
Kasus ini bermula, ketika pihak kepolisian mengamankan terduga pelaku yang mengedarkan uang palsu itu pada tanggal 26 November 2024 lalu. Kemudian pihak kepolisian melakukan pengembangan, hingga menemukan tempat produksi uang palsu yang ternyata dibuat di dalam kampus negeri tersebut.
Pengembangan pun dilakukan hingga salah satu oknum dosen turut diamankan polisi pada 30 November 2024, lantaran diduga juga turut memiliki peran dalam peredaran uang palsu itu.
“Siap (sudah diamankan di Polres Gowa) coba dikonfirmasi pihak Polres,” kata Kapolsek Pallangga Iptu Firman dikonfirmasi awak media, Sabtu (14/12).
Sementara itu, Kasi Humas Polres Gowa Iptu Kusman Jaya mengungkapkan bahwa kasus pengungkapan pabrik uang palsu itu, masih dalam pengembangan.
“Masih dalam tahap pengembang, Kalo ada konfirmasi dari Reskrim untuk rilis, nanti disampaikan.” ungkap Kusman.
Merespon hal tersebut, Rektor UIN Alauddin Makassar Prof Hamdan Juhannis pun angkat bicara terkait dugaan adanya kasus penangkapan pegawai UIN Alauddin, yang diduga ikut terlibat dari produksi uang palsu.
“Pelaku yang ditangkap adalah murni oknum. Informasi yang menyebar di media hanyalah desas-desus karena polisi belum mengeluarkan penyataan terhadap detail kasus ini, dan belum ada penyampaian resmi ke pihak kampus,” kata Prof Hamdan dalam keterangan tertulis.
Prof Hamdan juga menegaskan pihaknya masih menunggu penyampaian resmi dari pihak kepolisian. Dan akan memberikan sanksi tegas jika terbukti bersalah.
“Pihak kampus menunggu penyampaian resmi polisi dan bila terjadi pelanggaran hukum, kami akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku yang bersangkutan,” pungkasnya.