kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Pelaku Rudapaksa Anak Dibawah Umur di Gowa, Terancam 15 Tahun Penjara

Seorang Pria di Selayar Ditangkap Usai Rudapaksa Perempuan ODGJ
Ilustrasi pelecehan (Dok : KabarMakassar).

KabarMakassar.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa menetapkan pria berinisial RP (24), sebagai tersangka dalam kasus rudapaksa pada anak di bawah umur, di Kabupaten Gowa.

Kasat reskrim Polres Gowa , AKP Bachtiar mengungkapkan bahwa pelaku melakukan aksinya pada (26/08) lalu, sekitar pukul 18.15 WITA, di sebuah rumah kosong, di kelurahan Tombo Palang, Kecamatan Somba Opu, Gowa.

“Korban, seorang remaja perempuan berusia 14 tahun berinisial S, ia merupakan warga dari kecamatan yang sama, namun berbeda kelurahan,” kata Bachtiar kepada wartawan, Rabu (04/09).

Berdasarkan hasil keterangan pelaku, kata Bachtiar pelaku mengajak dan menjemput korban di rumahnya dengan menggunakan sepeda motor.

“Pelaku mengajak korban dan berangkat menggunakan sepeda motor, keduanya berboncengan ke sebuah rumah kosong,” jelasnya.

Usut punya usut, pelaku membawa korban disebuah rumah kosong, kemudian mengunci rumah itu dan memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami istri. Setelah melakukan rudapaksa, pelaku meninggalkan korban di rumah kosong itu sendiri.

Akibat rudapaksa yang dialaminya, korban mengalami pendarahan dan menjalani perawatan medis di RS Bhayangkara. Tah hanya itu, korban yang masih dibawah umur mengalami trauma mendalam.

Kendati demikian, pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku dengan sejumlah barang bukti, berupa sepeda motor, pakaian dan handphone pelaku. Namun, sementara ini modus pelaku yaitu ingin memuaskan nafsu bejatnya.

“Kami sedang mendalami lebih lanjut mengenai aktivitas sehari-hari pelaku dan mencari kemungkinan adanya motif atau modus lain,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal
UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 06 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan UU tahun 2022 dengan ancaman pidana penjara 15 tahu

“Ancaman hukuman yang dikenakan kepada pelaku adalah hukuman penjara selama 15 tahun berdasarkan pasal yang diterapkan,” tandasnya.

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Gowa berhasil mengungkap dugaan kasus rudapaksa anak dibawah umur yang terjadi di Kecamatan Somba Opu, Gowa. Pelaku melakukan aksinya dengan modus mengajak korban makan di warung.

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar mengungkapkan pelaku berinisial RRN (24) ini, melakukan aksinya dengan membawa korban yang masih berusia 14 tahun di sebuah rumah kosong, di Kelurahan Tompobalang, Kecamatan Somba Opu, pada Selasa (27/08) beberapa waktu lalu.

Bahtiar menjelaskan aksi rudapaksa itu bermula, ketika pelaku menjemput korban di rumahnya, dengan modus akan mengajak korban untuk makan bersama. Namun, diperjalanan korban dibawah kerumah kosong oleh pelaku yang merupakan temannya.

“Jadi awalan korban diajak oleh pelaku untuk makan bersama. Setelah diperjalanan pelaku ini malah membawa korban ke rumah kosong dan sesampainya dirumah tersebut, pelaku ini mengajak korban masuk kedalam rumah dan pelaku mengunci pintu rumah tersebut,” jelas Bahtiar saat konferensi pers di Polres Gowa, Kamis (29/08).

Setelah pelaku mengunci rumah kosong tersebut, pelaku kemudian memaksa korban membuka pakaiannya, hingga pelaku memaksa korban untuk melakukan layaknya hubungan suami istri.

“Jadi terduga pelaku ini memaksa korban untuk melakukan hal yang layaknya suami istri. Kemudian pelaku melihat korban yang dalam keadaan Menstruasi, lalu pelaku menghentikan aksi bejatnya dan kemudian terduga pelaku mengantarkan korban untuk kembali ke rumahnya,” bebernya.

Setelah korban tiba dirumahnya, korban merasa kesakitan dan mengeluarkan banyak darah, lalu orang tua korban merasa curiga sehingga menanyakan keadaan korban yang merasa kesakitan. Korban pun menceritakan perbuatan keji pelaku kepada orang tuanya.

“Jadi setelah ibu kandung korban mengetahui keadaan anaknya dan merasa keberatan dan kemudian ibu kandung korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gowa,” kata Bahtiar.

error: Content is protected !!