KabarSelatan.id — Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Sekretariat Daerah Jeneponto dikeluhkan peserta tender. Hal tersebut disebabkan lantaran, peserta tender dalam proyek rehabilitasi Mesjid Agung Kabupaten Jeneponto telah digugurkan dengan alasan yang diduga tak masuk akal.
Muhammad Yunus selaku Direktur dari CV Danti Manguju mengatakan Kelompok Kerja (Pokja) pemilihan XLV seolah-olah menjebak kami selaku peserta tender.
"Mereka meminta salah satu personel manajerial kami, yakni tenaga pelaksana memperlihatkan surat referensi kerja saat klarifikasi melalui video call sedangkan Pokja tidak mempersyaratkan surat referensi kerja untuk dimasukkan dalam dokumen penawaran pada dokumen pemilihan,"ujarnya kepada Kabarselatan. Id. Selasa (15/11).
Sehingga Yunus menilai ada yang ganjil. Dimana Pokja melakukan klarifikasi ke kantor kami di Jalan Sultan Alauddin Makassar tanpa melalui pemberitahuan sebelumnya. Baik lewat surat, telepon atau mengirimkan pesan elektronik lainnya.
"Salah satu panitia berinisial R menelepon saya agar segera merapat dikantor untuk meminta klarifikasi padahal saat itu saya sudah menjawab konfirmasi tersebut namun akibat macet saya tidak hadir," ungkapnya.
Parahnya lagi, setelah klarifikasi dipenuhi, pria berinisial R berteriak dengan nada yang cukup keras ke arah kami saat berada diparkiran Kantor Bupati Jeneponto.
"Pokja tidak akan menerima kedatangan kami untuk memenuhi undangan klarifikasi dengan alasan keterlambatan padahal kami telah mengkonfirmasi Pokja melalui email-nya agar diberi kebijakan penambahan waktu klarifikasi dari jadwal undangan," akunya.
Tak sampai disitu, sikap kurang etis pun ditampakkan pria berinisial R itu saat kami mendatangi kantor UKPBJ Jeneponto pada Kamis (10/11) lalu.
Dimana, R menghampiri kami saat tengah duduk di kursi dengan menunjukkan sikap dan melontarkan kata-kata yang seakan melecehkan perusahaan kami.
"Seandainya kemarin, bapak meminta menunggu untuk melakukan klarifikasi, kemungkinan perusahaan bapak sudah bintang (pemenang) ini hari,"bebernya.
Padahal kata dia, tak semestinya seorang panitia mengeluarkan kata yang kurang pantas dan seolah melecehkan perusahaan.
Yunus menuturkan Pokja pemilihan XIV melakukan klarifikasi melalui video call kepada CV. WAKON selaku pemberi surat dukungan material Kanstin dengan cara yang tidak beretika bahkan terkesan melecehkan secara personal terhadap Direktur Perusahan CV. WAKON.
" R terkesan memaksa direktur pemberi dukungan untuk membuat spesimen tanda tangan melalui video call setelah yang bersangkutan secara sadar mengakui bahwa telah menanda tangani dan memberikan dukungan penuh pengadaan material kanstin terhadap perusahaan kami untuk mengikuti proses pengadaan paket pekerjaan rehabilitasi Mesjid Agung Jeneponto," tutur Yunus.
Sementara itu, Kelompok Kerja (Pokja) UKPBJ Sekretariat Daerah Jeneponto, Ramadhan. M membantah hal tersebut. Menurutnya, ia menggugurkan CV Danti Manguju dengan alasan dokumen yang mereka upload tidak sesuai.
"Misalnya kan dia kontraknya masuk pada tanggal 20, mereka mengaku kerja sebelum tanggal 20 sehingga pada awalnya, kami terima alasan tersebut. Namun, setelah kami melihat portalnya di Gowa pada tanggal 6 hingga 12 lalu, saya masih melihat dalam proses pelelangan di Gowa dan itu pengalamannya,"ucapnya.
saat ditemui diruang kerjanya.
"Nah tanggal 7 pengalamannya itu di upload dan sudah mengatakan dirinya sudah bekerja. Kan salah toh tidak sesuai. Begitu,"sambung Ramadhan.
Menyinggung surat referensi kerja saat klarifikasi melalui video call sedangkan Pokja tidak mempersyaratkan hal itu, Ramadhan mengaku memang pernah melakukan komunikasi via video call dengan tenaga dan pemberi dukungan perusahan tersebut.
"Ya, itu tanggung jawab kita, minta bukti filed-nya karena memang ada yang beda antara bukti PPK dengan yang mereka buat. Bahkan, Surat pernyataan dengan daftar riwayat hidup dikatakan apabila tidak sesuai dengan apa yang di upload maka mereka siap digugurkan," tandasnya.
Sehingga ia menegaskan digugurkannya CV. Danti Manguju sudah sesuai dengan regulasi yang telah diatur.
"Ya, tentunya sesuai dengan pengalaman saya, tentunya saya buat daftar riwayat hidup. Acuanku mana ini? Otomatis kan pertama saya ambil kontrak dulu, saya ambil referensi sejak kapan mulai kerja. Nah inilah yang tidak dia tahu sejak kapan dirinya bekerja," tegas Ramadhan.
Ia juga menyangkal terkait etika yang menyudutkan dirinya.
"Saya ini tidak pernah tahu yang namanya direktur. Mana bisa saya teriaki orang kalau saya tidak tahu. Kebetulan saya ketemu itu orang bernama Ahmad. Saya tidak tahu itu apa dia yang bawa ini perusahaan atau bukan. Jadi saya bilang sudah terlambat kalau mau datang karena sudah mau tutup ini sebab sudah hampir jam 12," pungkasnya.














