kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Peserta Tender Mesjid Agung Jeneponto Keluhkan Kinerja Pokja UKPBJ

KabarMakassar.com — Peserta tender proyek rehabilitasi Mesjid Agung Kabupaten Jeneponto mengeluhkan kinerja Kelompok Kerja (Pokja) Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Sekretariat Daerah Jeneponto, Selasa, (15/11). 

Peserta Tender mengeluhkan kinerja Pokja yang tidak sesuai, serta adanya alasan yang dianggap tak masuk akal dalam menggugurkan peserta tender.

Direktur CV Danti Manguju, Muhammad Yunus mengatakan, Pokja pemilihan XLV seolah-olah menjebak peserta tender.

"Mereka meminta salah satu personel manajerial kami, yakni tenaga pelaksana memperlihatkan surat referensi kerja saat klarifikasi melalui video call sedangkan Pokja tidak mempersyaratkan surat referensi kerja untuk dimasukkan dalam dokumen penawaran pada dokumen pemilihan," ujarnya kepada Kabarmakassar.com, Selasa, (15/11).

Ia mengatakan, tanpa pemberitahuan sebelumnya baik melalui surat, telepon atau mengirimkan pesan elektronik lainnya, Pokja melakukan kunjungan langsung ke kantor CV Danti Manguju untuk melakukan klarifikasi.

"Salah satu panitia berinisial R menelepon saya agar segera merapat di kantor (di Jalan Sultan Alauddin Makassar) untuk meminta klarifikasi padahal saat itu saya sudah menjawab konfirmasi tersebut namun akibat macet saya tidak hadir," ungkapnya.

Lanjutnya, karena tak sempat bertemu di Makassar, pihaknya pun memenuhi undangan klarifikasi di Jeneponto. 

Namun, setelah klarifikasi dipenuhi, pria berinisial R berteriak dengan nada yang cukup keras ke arah tim CV Danti Manguju saat berada di Parkiran Kantor Bupati Jeneponto.

"Pokja tidak akan menerima kedatangan kami untuk memenuhi undangan klarifikasi dengan alasan keterlambatan padahal kami telah mengkonfirmasi Pokja melalui email-nya agar diberi kebijakan penambahan waktu klarifikasi dari jadwal undangan," akunya.

Tak sampai disitu, sikap kurang etis pun ditampakkan pria berinisial R itu saat pihaknya mendatangi kantor UKPBJ Jeneponto pada Kamis, (10/11) lalu. 

Menurutnya R menghampiri timnya yang tengah duduk di kursi dengan menunjukkan sikap  dan melontarkan kata-kata yang seakan melecehkan perusahaannya.

"Seandainya kemarin, bapak meminta menunggu untuk melakukan klarifikasi, kemungkinan perusahaan bapak sudah bintang (pemenang) ini hari," bebernya.

Tak sampai disitu Yunus membeberkan Pokja juga melakukan klarifikasi melalui video call kepada CV. WAKON selaku pemberi surat dukungan material Kanstin dengan cara yang dianggap kurang sopan bahkan terkesan melecehkan secara personal terhadap Direktur Perusahan CV. WAKON.

"R terkesan memaksa direktur pemberi dukungan untuk membuat spesimen tanda tangan melalui video call setelah yang bersangkutan secara sadar mengakui bahwa telah menandatangani dan memberikan dukungan penuh pengadaan material kanstin terhadap perusahaan kami untuk mengikuti proses pengadaan paket pekerjaan rehabilitasi Mesjid Agung Jeneponto," tutur Yunus.

Sementara itu, Kelompok Kerja (Pokja) UKPBJ Sekretariat Daerah Jeneponto, Ramadhan. M membantah hal tersebut.

Menurutnya, ia menggugurkan CV Danti Manguju dengan alasan dokumen yang mereka upload tidak sesuai. 

"Misalnya kan dia kontraknya masuk pada tanggal 20, mereka mengaku kerja sebelum tanggal 20 sehingga pada awalnya, kami terima alasan tersebut. Namun, setelah kami melihat portalnya di Gowa pada tanggal 6 hingga 12 lalu, saya masih melihat dalam proses pelelangan di Gowa dan itu pengalamannya,"ucapnya saat ditemui di ruang kerjanya.

"Nah tanggal 7 pengalamannya itu diupload dan sudah mengatakan dirinya sudah bekerja. Kan salah toh tidak sesuai. Begitu," sambung Ramadhan.

Sedangkan terkait referensi kerja saat klarifikasi melalui video call, Ramadhan mengaku memang pernah melakukan komunikasi via video call dengan tenaga dan pemberi dukungan perusahan tersebut.

"Ya, itu tanggung jawab kita, minta bukti file-nya karena memang ada yang beda antara bukti PPK dengan yang mereka buat. Bahkan, Surat pernyataan dengan daftar riwayat hidup dikatakan apabila tidak sesuai dengan apa yang di upload maka mereka siap digugurkan," jelasnya.

Ia menegaskan CV. Danti Manguju digugurkan sebagai peserta tender sesuai dengan regulasi yang telah diatur.

"Ya, tentunya sesuai dengan pengalaman saya, tentunya saya buat daftar riwayat hidup. Acuanku mana ini? Otomatis kan pertama saya ambil kontrak dulu, saya ambil referensi sejak kapan mulai kerja. Nah inilah yang tidak dia tahu sejak kapan dirinya bekerja," tegas Ramadhan.

Ia juga menyangkal terkait tuduhan perbuatan yang tak pantas yang dialamatkan kepadanya. "Saya ini tidak pernah tahu yang namanya direktur. Mana bisa saya teriaki orang kalau saya tidak tahu. Kebetulan saya ketemu itu orang bernama Ahmad. Saya tidak tahu itu apa dia yang bawa ini perusahaan atau bukan. Jadi saya bilang sudah terlambat kalau mau datang karena sudah mau tutup ini sebab sudah hampir jam 12," pungkasnya.
 

error: Content is protected !!