KabarSelatan.id — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Selatan resmi menonaktifkan Kalapas Parepare Zainuddin dan Kalapas Takalar Rasbil.
Mereka dinonaktifkan dari jabatannya terkait dugaaan praktek pungutan liar (pungli) yang dilakukan terhadap kerabat Narapida.
Kepala Divisi Kemenkumham Sulsel Suprapto mengungkapkan penonaktifan keduanya resmi dikeluarkan sejak Senin (1/8).
"Sementara kita bebas tugaskan dulu sejak hari ini (Senin kemarin-red), ucapnya, Selasa (2/8).
Kendati demikian, pihaknya masih menunggu waktu untuk melakukan pencopotan.
"Hingga selesai pemeriksaan keseluruhan,"ujarnya ke awak media.
Apabila dugaan tersebut terbukti, maka pihaknya akan mengambil langkah tegas akan tetapi terlebih dahulu kita menunggu hasil pendalaman.
"Jadi sambil menunggu kebenarannya benar atau tidak (pungli). Kalau benar kita tindaklanjuti dengan sanksi,"tegas Suprapto.
Untuk itu, kami akan memanggil Kalapas Takalar untuk dimintai keterangan namun kata dia, Kalapas Takalar menjelaskan jika dugaan itu sudah tidak ada sehingga kami mencoba menelusuri dugaan tersebut.
Dari hasil penelusuran, kami menemukan kwitansi dengan tulisan nominal tetapi dikwitansi itu tak ada nama penerima maupun menerima lantaran sudah sobek
"Namun didalam kwitansi itu ada disebutkan nama inisial E. Kami tetap menelusuri kejadian itu siapa tau itu benar,"terang Suprapto.
Adanya laporan itu, pihaknya memanggil Kalapas Parepare Zainuddin.
"Kalapas Parepare juga kita panggil untuk diperiksa. Untuk itu sementara kedua Kalapas itu kami bebas tugaskan dulu untuk proses pemeriksaan,"cetus Suprapto.
Akibat kasus dugaan pungli yang bergulir di dua Lembaga Pemasyarakatan tersebut. Kemenkumham Sulsel membentuk tim khusus untuk menelusuri kasus dugaan pungli itu.













