kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Pemprov Sulsel: Gaji PPPK Guru Bakal Dibayarkan 5 Oktober 2022

KABARBUGIS.ID – Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK untuk guru di Sulawesi Selatan (Sulsel) bakal dibayarkan pada 5 Oktober 2022 mendatang.

Pemprov Sulsel telah menganggarkan Rp 49,2 miliar di APBD Perubahan 2022 untuk gaji, tunjangan serta gaji ke-13 untuk PPPK guru tahap pertama.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel, Setiawan Aswad mengatakan anggaran itu untuk pembayaran gaji dan tunjangan sejak Juni hingga Desember 2022.

"Gaji untuk tahap 1 PPPK (guru) sebanyak 1.667 orang. Mulai Juni hingga Desember sebesar Rp 49 miliar," kata Setiawan Aswad dikutip dari detikSulsel, Sabtu (1/10).

Setiawan menambahkan PPPK guru yang diangkat sejak Juni 2022 nantinya akan menerima gaji per tiga bulan.

Ia mengaku gaji PPPK guru sebelumnya belum dianggarkan di APBD Pokok 2022. Pihaknya berharap gaji dan tunjangan PPPK ini sudah bisa dicairkan mulai Oktober.

"Semoga 5 Oktober sudah bisa dibayar. Rp 3,7 jutaan per orang," ungkapnya.

Namun, kata dia untuk PPPK guru tahap 2 baru akan diberikan SK pengangkatan pada November 2022. Sehingga untuk gaji dan tunjangan belum dianggarkan di APBD Perubahan 2022.

"Insya Allah kita bayarkan gajinya di tahun depannya. Di (APBD) Pokok 2023 dirapel gitu kan, semenjak pengangkatan SK-nya," pungkasnya.

error: Content is protected !!