KabarMakassar.com — Upaya pengujian pasal penghinaan dan pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Mahkamah Konstitusi (MK) berakhir singkat.
Permohonan yang diajukan lima mahasiswa resmi dicabut sebelum proses persidangan memasuki tahap lebih lanjut.
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo membacakan penetapan pencabutan perkara dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Senin (25/05).
Permohonan tersebut teregister dalam perkara Nomor 161/PUU-XXIV/2026.
“Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon,” ujar Suhartoyo saat membacakan ketetapan di Gedung MK.
Lima pemohon dalam perkara ini masing-masing Ferdian Yudhistira, Nugraha Pamuja Sakti, Ega Purnama, Lintang Dwi Ramadhani, dan Virana Marhaeni. Mereka sebelumnya mengajukan uji materi terhadap Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang mengatur soal distribusi konten elektronik bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
Para pemohon menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan jaminan kepastian hukum serta kebebasan berekspresi sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Namun, langkah gugatan itu kandas pada tahap awal. Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar sebelumnya, majelis hakim mengingatkan bahwa norma yang diuji para pemohon sudah tidak lagi berlaku dalam bentuk yang mereka ajukan.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat itu menyoroti objek permohonan yang dinilai tidak lagi relevan secara hukum. Menanggapi hal tersebut, perwakilan pemohon memilih menarik gugatan.
Objek yang diuji sudah tidak berlaku lagi, menjadi catatan majelis dalam sidang pendahuluan yang kemudian berujung pada pencabutan perkara.
Mahkamah melalui Rapat Permusyawaratan Hakim pada 12 Mei dan 20 Mei 2026 menyatakan penarikan permohonan beralasan menurut hukum. Dengan putusan tersebut, permohonan resmi ditutup dan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali perkara yang sama.
Selain itu, panitera MK diperintahkan mencatat pencabutan perkara dalam buku registrasi elektronik serta mengembalikan dokumen permohonan kepada para pemohon.















