kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Sidang Keliling Pengadilan Agama Makassar, Layanan Isbat Nikah Hingga Cerai Gugat

KabarMakassar.com — Program Sidang Keliling Terpadu Pengadilan Agama Makassar, melayani sidang Isbat nikah hingga cerai gugat.

Ketua Pengadilan Agama Makassar Kelas IA, Muhammad Ridwan mengatakan program sidang keliling merupakan pelayanan masyarakat khususnya yang berkaitan dengan persoalan perdata.

"Sesuai dengan tupoksi kami melayani pencarian keadilan dalam kasus perdata, seperti perceraian, warisan, ekonomi syariah, dan lainnya," ungkapnya, Kamis (09/02)

Ridwan menjelaskan sidang keliling atau layanan isbat terpadu bagi masyarakat melayani isbat nikah, pengesahan atau pencacatan nikah bagi pernikahan yang tidak terdaftar di KUA, cerai gugat, gugatan cerai yang diajukan oleh istri juga cerai talak hingga permohonan cerai yang diajukan oleh suami.

Selain itu, sidang keliling juga menyediakan layanan penggabungan perkara isbat dan cerai gugat atau cerai talak apabila pernikahan tidak tercatat dan akan mengajukan perceraian.

Selanjutnya, perihal hak asuh anak, gugatan atau permohonan hak asuh anak yang belum dewasa, serta penetapan ahli waris dan permohonan untuk menetapkan ahli waris yang sah.

"Jadi seperti yang belum memiliki buku nikah maka akan diadakan isbat terpadu untuk mengadakannya. Kolaborasi untuk mendata masyarakat yang membutuhkan pelayanan kita terutama dalam soal isbat, seperti sudah nikah tetapi belum memiliki buku nikah. Itu sangat penting sebagai legal standing kedudukan sebagai suami-istri," jelasnya.

Ia menuturkan data perkara tahun lalu timnya menerima perkara sebanyak 3.709 perkara khusus di Makassar.

Adapun kasus perkara perharinya mencapai belasan sampai puluhan antara 15 sampai 25 yang ditangani.

Perkara terbanyak ialah cerai-gugat dan cerai-talak yang paling banyak didominasi oleh perempuan.

"Faktornya biasanya soal KDRT, tidak mendapatkan hak dan kewajiban sebagai suami-istri," pungkasnya

Sementara itu, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mendukung penuh program Sidang Keliling Terpadu Kantor Pengadilan Agama Makassar Kelas IA.

Upaya itu untuk mendukung pelayanan yang berkaitan dengan masyarakat sebagai pencari keadilan agar menyelesaikan perkara dengan cepat dan tepat.

Apalagi, kata Danny penanganan persoalan administrasi dan perdata di masyarakat harus terus ditingkatkan.

Seperti masih adanya masyarakat yang belum memiliki buku nikah dan soal lainnya sehingga hal itu dapat membantu menyelesaikannya.

"Itu termasuk arahan pusat bahwa harus menyelesaikan persoalan administrasi di masyarakat, apalagi mereka yang masuk kategori masyarakat miskin," kata Danny

Ridwan pun mengaku bakal berkoordinasi dengan camat, lurah hingga Dinas Dukcapil sehingga pelayanannya terpadu berjalan baik.

 

error: Content is protected !!