kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Kartini Harap Warga Rusun Junjung Tinggi Kearifan Lokal

KabarMakassar.com — Pengelolaan rumah susun selayaknya diselenggarakan berasaskan norma-norma dan nilai hukum, agama, kesusilaan dan adat istiadat yang berkembang dan berlaku di tengah-tengah masyarakat setempat.

Demikian disampaikan Anggota DPRD Kota Makassar, Hj. Kartini saat menggelar Sosialisasi angkatan 12, Peraturan Daerah (Perda) nomor 02 Tahun 2019 tentang Rumah Susun di Hotel Khas, Makassar, Minggu (31/07).

“Perda Pengelolaan Rumah Susun bertujuan untuk mewujudkan Kota Makassar sebagai kota dunia yang berlandaskan nilai-nilai dan norma hukum serta kearifan lokal,” katanya.

Politisi Perindo itu menjelaskan tujuan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rumah Susun adalah untuk mendorong berkembangnya pembangunan pemukiman dengan kapasitas dan daya tampung yang cukup besar dalam rangka pemenuhan kebutuhan tempat tinggal.

“Tujuan lainnya ialah meminimalisir segala bentuk masalah yang sering muncul di lingkup rumah susun ini. Dengan hadirnya perda ini, kami harap masyarakat memahami adanya perda ini, mengatur semua yang terkait rumah susun baik itu kebersihan sampai keamanan” ungkapnya.

error: Content is protected !!