kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Belum Siap Paparan, DPR-Presdin Bikin Sidang Konsumen Digital di MK Mundur

Belum Siap Paparan, DPR-Presdin Bikin Sidang Konsumen Digital di MK Mundur
Gedung Mahkamah Konstitusi (Dok : Int).

KabarMakassar.com — Sidang uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen di Mahkamah Konstitusi resmi ditunda.

Agenda yang mendengar keterangan DPR RI dan Presiden urung terlaksana karena kedua pihak belum siap menyampaikan pandangannya, yang harusnya dilakukan pada Selasa (05/05).

Ketua MK Suhartoyo menyatakan penundaan dilakukan atas kesepakatan majelis hakim. “Kami memberikan waktu sekali lagi kepada DPR dan Presiden untuk menyampaikan keterangan, dijadwalkan pada Selasa, 12 Mei 2026 pukul 10.30,” ujarnya.

Sidang lanjutan akan kembali mengagendakan pemeriksaan keterangan pemerintah dan legislatif, dengan penegasan agar seluruh pihak hadir tanpa penundaan lanjutan.

Perkara ini teregistrasi dengan Nomor 123/PUU-XXIV/2026 dan diajukan oleh lima mahasiswa hukum. Mereka menggugat Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen yang dinilai tidak lagi relevan menghadapi dinamika transaksi digital.

Dalam permohonannya, para pemohon menyoroti adanya “ruang gelap hukum” dalam ekosistem marketplace. Aturan yang ada disebut hanya menjerat pelaku usaha konvensional, sementara platform digital kerap berlindung sebagai perantara tanpa tanggung jawab langsung.

Mereka menilai praktik di lapangan menunjukkan konsumen kerap dirugikan, mulai dari barang tidak sesuai deskripsi hingga manipulasi informasi produk setelah transaksi. Kondisi ini dinilai melemahkan posisi pembuktian konsumen dan mengaburkan kepastian hukum.

Selain itu, tidak adanya kewajiban verifikasi data, mekanisme take down otomatis, hingga jaminan ganti rugi instan dinilai membuat perlindungan konsumen di ruang digital menjadi tidak efektif. Bahkan, dalam banyak kasus, penyelesaian kerugian bersifat individual meski dampaknya massal.
Pemohon juga menilai regulasi saat ini tertinggal dibanding perkembangan hukum e-commerce global yang mulai menuntut tanggung jawab lebih besar dari penyelenggara platform digital.

Ketiadaan pengaturan seperti audit algoritma hingga asuransi perlindungan konsumen dianggap memperlemah sistem hukum nasional.
Secara konstitusional, mereka berargumen bahwa Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen bertentangan dengan jaminan kepastian hukum dalam UUD 1945 jika tidak dimaknai mencakup tanggung jawab platform digital.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menegaskan bahwa kewajiban dalam Pasal 8 juga berlaku bagi penyelenggara marketplace, termasuk tanggung jawab atas validitas produk, transparansi pelaku usaha, serta pemulihan hak konsumen.

Penundaan sidang ini sekaligus memperpanjang ketidakpastian atas nasib regulasi perlindungan konsumen di era digital, di tengah meningkatnya transaksi online dan kompleksitas sengketa yang menyertainya.

error: Content is protected !!