KabarMakassar.com — Ikatan Pelajar Mahasiswa Luwu Timur (IPMA Lutim) Komisariat Wotu menyoroti keberadaan Indomaret yang terletak di Jalan Sangkuruwira Desa Arolipu Kecamatan Wotu Kabupaten Luwu Timur.
Pasalnya, Indomaret tersebut berdiri tak jauh dari area pasar rakyat dan usaha mikro kecil menengah yang diduga melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 93 Tahun 2021 Bab 3 Tentang Pendirian, Pembatasan Jumlah dan Perizinan.
Ketua IPMA Lutim Komisariat Wotu, Abdul Jalalil Ikram mengatakan, pihaknya menolak keberadaan Indomaret tersebut karena melanggar Perbup No. 93 Tahun 2021 Bab 3 Pasal 4 yang berbunyi "Lokasi pendirian pusat perbelanjaan dan toko swalayan yang berjarak paling dekat 500 meter dari pasar rakyat".
Sementara itu, kata Ikram keberadaan Indomaret tersebut bertentangan dengan peraturan yang ada karena hanya berjarak kurang lebih 200 meter dari pasar rakyat.
"Iye dekat, kan disitu perbup bunyinya "pendirian toko swalayan itu paling dekat 500 meter dari pasar tradisional, sedangkan jaraknya dstu kurang lebih 200 meter ji," ungkapnya, Jumat (30/09).
Selain itu, Ikram juga menjelaskan sejumlah warga khawatir terhadap keberadaan Indomaret yang tak jauh dari pasar rakyat tersebut karena dianggap bisa mengancam dan mematikan usaha mikro kecil menengah yang berada di sekitarnya.
"Warga setempat khawatir keberadaan minimarket itu akan mengancam kelangsungan usaha pasar tradisional dan usaha mikro yang saat ini menjadi mata pencaharian masyarakat yang di sekitar jalur dua Wotu," sambungnya
Pihaknya menegaskan menolak keberadaan Indomaret maupun toko swalayan lainnya yang berada di lokasi wilayah sekitar pasar tradisional Wotu.
Selanjutnya, ia mendesak Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM serta Kepala Kantor DPMPTSP untuk meninjau kembali izin dan asas manfaat atas keberadaan mini market di jalur dua Wotu.
"IPMA Lutim Komisariat Wotu wotu dengan tegas menolak keberadaan Indomaret di wilayah jalur dua Wotu, bahwa keberadaan indomaret tersebut secara perlahan namun pasti akan membunuh toko tradisional yang ada di Kecamatan Wotu. Untuk itu kami mendesak Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM serta Kepala Kantor DPMPTSP untuk segera meninjau kembali izin dan asas manfaat atas keberadaan mini market di jalur dua wotu," pungkasnya.














