kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Disebut Lakukan Pungli, Ini Penjelasan Korwil Disdik Tamalatea

KabarMakassar.com — Koordinator Wilayah Dinas Pendidikan Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan diduga melakukan pungutan liar (Pungli) kepada sejumlah Kepala Sekolah dan Guru.

Salah seorang guru yang enggan disebut identitasnya mengaku jika seluruh guru Sekolah Dasar (SD) dimintai uang. Menurutnya, permintaan itu dilakukan oleh Kepala Sekolah namun atas perintah dari Koordinator Wilayah Pendidikan.

"Dimintaiki Rp50.000 sama kepala sekolah kalau sertifikasi keluar pak, katanya itu perintahnya Korwil Pendidikan untuk biaya Jambore Nasional di Bali pada bulan Agustus mendatang," ucapnya kepada Kabarmakassar.com, Jumat (15/4).

Menurutnya, bukan hanya dari guru saja, namun Kepala Sekolah juga diwajibkan membayar sejumlah iuran terkait hal tersebut.

"Yang kudengar, rata-rata Kepala Sekolah juga mengeluh karena disuruh juga membayar Rp100.000 Pak. Biar tidak ikutki tetapji disuruh membayar," bebernya.

Ia mengatakan, aturan ini diberlakukan untuk seluruh wilayah di Kabupaten Jeneponto. "Yang jelas satu Jeneponto semua guru dan Kepsek dimintai uang pak," tandasnya.

Sementara itu, Koordinator Wilayah Cabang Disdikbud Kecamatan Tamalatea, Rahim Sila membantah tudingan yang dialamatkan kepadanya. 

Rahim Sila mengatakan pembayaran itu berdasarkan dari hasil rapat di Kabupaten jika semua Korwil di Kecamatan menawarkan sumbangan. 

"Jadi itu tidak dipaksa. Tidak adapi juga orang yang menyumbang," ujarnya kepada kabarMakassar.com.

Ia menjelaskan jika permintaan itu untuk membiayai peserta yang ikut dalam Jambore Nasional Pramuka ke-XI Tahun 2022 di Cibubur, Jakarta pada 14 – 22 Agustus 2022 mendatang.

Permintaan sumbangan ini menurutnya untuk membiayai peserta dan pendamping yang tidak masuk dalam tanggungan Pemerintah.

"Nah, sebanyak 40 orang. Jadi itumi yang ditawarkan kepada setiap Kepala Sekolah dengan biaya Rp100.000 dan untuk guru Rp50.000 itu untuk yang sertifikasi tapi tidak dipaksa. Jadi salah itu kalau dikatakan Pungli," terangnya.

Rahim Sila menegaskan apa yang dilakukannya bukanlah Pungli. "Ini sumbangan. Mau dibayar silahkan, jika tidak juga tidak ada paksaan dalam hal sumbangan itu," cetusnya.

Ia menegaskan tak akan mempermasalahkan hal ini apabila ada Kepala Sekolah maupun guru yang tak ingin berpartisipasi.

"Oh tidak karena kita bisa sanksi apabila ada aturan dan aturan itu harus dilaksanakan maka pasti akan disanksi.  Apabila tidak maka otomatis sanksi itu tidak ada," tegas Rahim Sila.

Untuk diketahui, berdasarkan informasi yang diperoleh, dari 56 peserta yang akan bergabung pada Jamnas ke XI Tahun 2022 di Cibubur mendatang, hanya 16 peserta yang ditanggung oleh Pemerintah setempat sehingga masih tersisa 40 peserta. Sementara setiap peserta akan didampingi oleh seorang pendamping sehingga total peserta dan pendamping yang akan berangkat dari Kabupaten Jeneponto sebanyak 112 orang.

error: Content is protected !!