kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

DKPP Sebut Pengkhianatan Suara Rakyat Jadi Pelanggaran Etik Terbesar Pemilu

DKPP Sebut Pengkhianatan Suara Rakyat Jadi Pelanggaran Etik Terbesar Pemilu
Kegiatan Penguatan Kapasitas Tim Pemeriksa Daerah (Dok: KabarMakassar).

KabarMakassar.com — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia memperkuat kapasitas Tim Pemeriksa Daerah (TPD) wilayah Indonesia Timur melalui kegiatan desiminasi yang digelar di Hotel Claro Makassar, Minggu (10/05).

Kegiatan itu dihadiri Ketua DKPP RI Heddy Lugito, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Anggota Bawaslu RI Herwyn JH Malonda, Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi, Sekretaris Daerah Sulsel Jufri Rahman, serta anggota KPU dan Bawaslu dari 14 provinsi di kawasan timur Indonesia.

Ketua DKPP RI Heddy Lugito menegaskan pelanggaran etik paling berat dalam penyelenggaraan pemilu adalah tindakan mengkhianati suara rakyat.

“Pelanggaran etik yang paling besar adalah ketika mengkhianati suara rakyat. Menggeser atau memanipulasi suara rakyat itu yang tidak bisa dimaafkan oleh DKPP karena itu pengkhianatan terhadap demokrasi,” kata Heddy.

Menurutnya, pemilu bukan sekadar perebutan kekuasaan, tetapi proses penyerahan mandat rakyat kepada pemimpin yang dipilih secara demokratis.

Heddy juga mengungkapkan selama Pemilu 2024 terjadi lonjakan pengaduan etik yang masuk ke DKPP. Dalam setahun politik, tercatat ada 675 pengaduan etik terhadap penyelenggara pemilu.

“Artinya sehari lebih dari dua pengaduan dan semuanya harus disidangkan. Kalau tidak terbukti kita rehabilitasi, kalau terbukti kita beri sanksi,” ujarnya.

Dari ratusan perkara tersebut, DKPP telah memberhentikan total 65 penyelenggara pemilu mulai tingkat kabupaten/kota hingga pusat, baik dari unsur KPU maupun Bawaslu.

Dalam kesempatan itu, Heddy juga menyoroti peran TPD yang mayoritas berasal dari kalangan akademisi dan bekerja secara sukarela tanpa honor tetap.

“Mereka datang dari kampus-kampus, para dosen, doktor, profesor, dan tidak digaji. Itu menunjukkan pengabdian besar untuk demokrasi dan penegakan etik,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyebut pemilu merupakan instrumen demokrasi untuk melakukan rotasi kekuasaan secara damai dan beradab.

“Pemilu dipilih sebagai instrumen rotasi kekuasaan yang terbuka, periodik, dan berkala. Tapi hasrat untuk berkuasa kadang membuat orang menghalalkan segala cara,” ujarnya.

Menurut Rifqi, keberadaan DKPP dan TPD menjadi penting untuk menjaga agar proses demokrasi tetap berjalan secara bermartabat.

Ia menilai penyelenggara pemilu di daerah sering menghadapi tekanan yang membuat mereka berada dalam situasi sulit.

“Kadang mereka tidak punya pilihan rasional untuk tidak melanggar etik karena tekanan eksternal,” katanya.

Karena itu, Rifqi berharap penguatan kapasitas TPD dapat memperkuat pengawasan etik terhadap penyelenggara pemilu di daerah.

error: Content is protected !!