KabarMakassar.com — Pelaksanaan Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) Kerukunan Wanita Mandar Sulawesi Barat (KWMSB) Wilayah Sulawesi Selatan periode 2025–2030 yang mengagendakan pergantian Ketua BPW KWMSB Sulsel menuai polemik.
Ketua BPW KWMSB Sulsel, Nurdalaila, menilai forum tersebut cacat secara prosedural dan menyimpang dari aturan organisasi.
Nurdalaila menegaskan upaya pergantian kepemimpinan tidak memiliki dasar yang kuat karena dirinya tidak pernah dinyatakan melanggar AD/ART maupun kode etik organisasi.
“Tidak boleh melangkah ke pencalonan ketua baru apabila ketua yang sah tidak terbukti melakukan pelanggaran AD/ART, tidak terbukti melanggar kode etik. LPJ saya juga diterima, jadi tidak ada alasan untuk melakukan pergantian ketua,” tegas Nurdalaila kepada awak media, Sabtu (09/05) malam.
Ia juga menyoroti mekanisme voting dalam forum yang disebut berlangsung tanpa memenuhi kuorum.
“Kalau definisi kuorum itu 50 persen plus satu, sementara yang hadir hanya segelintir orang, bagaimana bisa dipaksakan voting?” katanya.
Menurutnya, banyak pihak yang ingin menghadiri forum justru tidak diperkenankan masuk. Kondisi itu, kata dia, membuat legitimasi Musdalub dipertanyakan.
Tak hanya itu, Nurdalaila menilai pimpinan sidang membatasi ruang diskusi dan langsung mengarahkan forum pada agenda pemilihan tanpa membuka ruang musyawarah secara utuh.
“Setiap kami ingin bicara selalu dibatasi. Dari awal arahnya sudah pemilihan, bukan mencari solusi organisasi,” ujarnya.
Nurdalaila menyebut pihaknya telah berkonsultasi secara hukum terkait polemik tersebut. Menurut dia, jika proses administrasi dan mekanisme organisasi tidak sesuai aturan, maka hasil Musdalub berpotensi dipersoalkan.
“Kalau prosesnya tidak sesuai aturan organisasi, tentu legitimasinya patut dipertanyakan,” tutupnya.
Sorotan serupa juga datang dari Ketua Bidang Pertanian KWMSB Sulsel, Prof Dr Ir Asmiaty Sahur. Ia mempertanyakan netralitas Steering Committee (SC) yang memimpin jalannya Musdalub.
“Dua hari sebelum Musdalub, ada komunikasi yang meminta agar ketua mundur. Dari situ saya menilai ada keberpihakan dan ketua SC tidak netral,” ungkap Asmiaty.
Ia menilai mekanisme organisasi semestinya mengedepankan dialog, bukan langsung mendorong voting.
“Kalau ada perbedaan pendapat, mestinya dibuka ruang bicara. Kalau deadlock, baru voting. Ini dari awal sudah dikejar-kejar untuk memilih,” katanya.
Asmiaty juga menyinggung dugaan persoalan administratif dalam proses pengumpulan dukungan, dengan alasan ada pihak yang disebut menandatangani dokumen tanpa memahami substansinya.
“Kita harus tahu mereka yang tanda tangani ini surat-surat paham tidak, karena ada salah satu yang tanda itu mereka tahunya sedang tanda tangan untuk kepentingan komunitas arisan Mandar, tidak sepenuh tahu kalau itu terkait pergantian Ketua,” tukasnya.














