KabarMakassar.com – Lembaga Bantuan Hukum Bhakti Keadilan (LBH-BK) Jeneponto, mengambil tindakan responsif usai mengetahui kondisi terdakwa Nasrul, pemulung yang ditahan di Rutan Kelas IIB Jeneponto atas dugaan penganiayaan.
Sebagai wujud kepedulian, LBH-BK Jeneponto telah mempersiapkan tiga advokat, mendampingi Nasrul secara cuma-cuma.
Keputusan ini didasarkan pada kondisi ekonomi Nasrul yang sangat memprihatinkan, menjadikannya sangat layak mendapatkan bantuan pendampingan hukum.
Sekretaris Umum LBH Bhakti Keadilan Jeneponto, Samsul Lallo, S.H., M.H., menjelaskan betapa Nasrul dan keluarganya membutuhkan uluran tangan hukum.
Sebab katanya, Nasrul tidak memiliki pekerjaan tetap, sementara istrinya bersama enam anak kecil harus berjuang mencari nafkah dengan memungut barang bekas seperti botol dan kardus di tumpukan sampah.
Bahkan, Nasrul juga tidak memiliki rumah dan masih menumpang di rumah orang lain, terakhir di Kampung Sangingloe.
“LBH Bhakti Keadilan akan memberikan pendamping hukum secara cuma-cuma. Nanti, kita akan dampingi di Pengadilan. Kemarin sudah tanda tangan kuasa, kita siapkan tiga orang Pengacara, insyaallah,” sebut Samsul Lallo, Sabtu (13/12).
Atas peristiwa ini, Samsul Lallo meminta istri dan keluarga Nasrul untuk tetap bersabar dan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. LBH-BK menaruh harapan besar pada proses persidangan.
“Semoga ada alasan-alasan pemaaf yang dapat meringankan selama jalannya nanti persidangan,” ujarnya.
“Harapan besar dari keluarga Terdakwa, supaya tuntutan serta putusan dapat mencerminkan nilai keadilan terhadap terdakwa,” pungkasnya, menegaskan komitmen LBH Bhakti Keadilan untuk memastikan hak hukum Nasrul terpenuhi.














