KabarMakassar.com — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berkomitmen memperketat pengawasan terhadap pemenuhan hak-hak pekerja, termasuk jurnalis, guna memastikan perusahaan mematuhi aturan terkait upah minimum dan jaminan sosial.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Jayadi Nas, menegaskan bahwa jurnalis pada dasarnya merupakan pekerja yang harus dilindungi melalui hubungan kerja yang jelas dan sah secara hukum.
Namun ia menilai masih terdapat kejanggalan di mana jurnalis kerap kritis terhadap isu publik, tetapi justru enggan melaporkan pelanggaran ketenagakerjaan yang mereka alami.
“Jurnalis adalah pekerja. Jika ada yang mempekerjakan, maka aturan mainnya harus jelas. Kami menekankan pentingnya kesepakatan ‘hitam di atas putih’ sebagai dasar hukum jika terjadi perselisihan industrial di masa depan,” ujarnya dalam diskusi ketenagakerjaan yang digelar Aliansi Jurnalis Independen (AJI) di Sekretariat AJI Makassar, Senin (4/5).
Menurut Jayadi, pemerintah telah menyiapkan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara bertahap, mulai dari perundingan bipartit di internal perusahaan hingga mediasi tripartit yang melibatkan pemerintah. Pendekatan ini diharapkan mampu mencegah konflik berujung pada pemutusan hubungan kerja.
Meski demikian, ia mengakui banyak pekerja yang masih enggan melapor karena khawatir terhadap ancaman kehilangan pekerjaan. Untuk itu, Disnakertrans Sulsel tengah menyiapkan langkah strategis, termasuk membuka ruang dialog dengan pemilik media guna membahas standarisasi kesejahteraan jurnalis.
Saat ini, Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel berada di angka Rp3,9 juta, sementara Upah Minimum Kota (UMK) Makassar mencapai Rp4,1 juta. Jayadi menegaskan perusahaan media wajib mematuhi standar tersebut.
Di sisi lain, persoalan kesejahteraan jurnalis dinilai masih kompleks. Meskipun Undang-Undang Pers memberikan perlindungan, praktik di lapangan menunjukkan masih adanya pengaburan hak pekerja melalui skema kerja yang tidak transparan.
Advokat LBH Pers Makassar, Firmansyah, menyebut secara hukum jurnalis masuk dalam kategori “buruh relasional” karena memenuhi unsur hubungan kerja berupa perintah, pekerjaan, dan upah.
“Perusahaan media dan jurnalis adalah entitas yang saling mengiyakan. Tidak ada perusahaan media tanpa jurnalis, sehingga secara hukum kedudukannya adalah buruh,” ujarnya.
Ia menyoroti praktik kerja tanpa kontrak tertulis yang masih marak terjadi. Kondisi tersebut dinilai sebagai upaya menghindari kewajiban jangka panjang, termasuk pemberian pesangon. Ketiadaan kontrak juga menghilangkan alat kontrol terhadap pemenuhan hak normatif pekerja.
“Intervensi regulasi diperlukan agar fungsi pers sebagai pilar demokrasi tidak tergerus oleh praktik kapitalisasi yang mengabaikan kesejahteraan pekerja,” paparnya.
Sementara itu, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Sulsel, Andi Muhammad Sardi, menilai isu kesejahteraan jurnalis masih berulang tanpa solusi nyata. Ia menyoroti ketimpangan antara beban kerja profesional dengan sistem pengupahan yang rendah.
Data yang dihimpun menunjukkan kondisi pengupahan di sektor media masih jauh dari ideal. Di media televisi, koresponden kerap dibayar per tayang dengan nominal sekitar Rp50.000. Sementara di media daring, honorarium berkisar Rp10.000 per berita atau sekitar Rp50.000 untuk artikel panjang.
Kondisi tersebut menempatkan jurnalis pada dilema antara menjaga idealisme profesi atau bertahan dalam tekanan ekonomi. Karena itu, pemerintah didorong mengambil langkah konkret, termasuk memfasilitasi pertemuan dengan perusahaan media serta mendorong lahirnya regulasi yang mengikat.
“Selain itu, kolaborasi lintas instansi sangat diperlukan untuk mendorong pemerintah pusat menerbitkan regulasi yang mengikat bagi perusahaan pers di tingkat nasional hingga daerah. Langkah ini agar fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi tetap terjaga melalui dukungan ekonomi yang layak bagi para pelakunya,” tuturnya.














