KabarMakassar.com — Samapta Polrestabes Makassar kembali melakukan penindakan terhadap penjualan minuman beralkohol tanpa izin edar di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Polisi menyita 1.869 minuman keras (miras) tanpa izin edar di dua lokasi.
Kasat Samapta Polrestabes Makassar, Kompol Justin mengatakan, pihaknya menemeukan minuman beralkohol ini berdasarkan informasi masyarakat didua lokasi berbeda, pada Senin (06/10) sekitar pukul 23.00 WITA.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat Satuan Samapta melakukan penindakan penjualan minuman beralkohol tanpa izin,” kata Justin dalam keterangan tertulis, Rabu (08/10).
Justin mengungkapkan dua lokasi tersebut, yakni sebuah tempat biliard di Jalan Sungai Saddang, dimana polisi mengamankan seorang perempuan berinisial FA (34) yang merupakan penjual miras tersebut.
“Barang bukti 131 botol minuman berbagai jenis golongan,” bebernya.
Sementara itu di Jalan Todopuli 10, polisi menemukan minuman beralkohol tanpa izin edar sebanyak 1748 botol berbagai jenis, di sebuah toko kelontong, dan mengamankan seorang pria inisial RJ (37).
“Selanjutnya dilakukan penyitaan barang bukti dan para tersangka akan diproses tindak pidana ringan,” pungkasnya.
Sebelumnya juga diberitakan, Sat Samapta Polrestabes Makassar mengungkap peredaran minuman beralkohol tanpa pita bea cukai dan izin edar di wilayah Kota Makassar. Sebanyak 1.490 botol minuman beralkohol disita polisi dan dua pedagang ditangkap.
Kasat Samapta Polrestabes Makassar, Kompol Justin mengatakan, pengungkapan peredaran minuman beralkohol tanpa izin ini ditemukan dalam operasi yang digelar pada Minggu (05/10) dini hari.
“Petugas berhasil menyita total 1.490 botol minuman beralkohol dari berbagai jenis dan mengamankan dua orang penjual,” kata Justin kepada wartawan, Senin (06/10).
Justin menuturkan bahwa penindakan ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta menekan potensi gangguan yang sering kali dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol ilegal.
Pengungkapan ini, kata Justin di lakukan di dua lokasi berbeda di kota Makassar, yakni di Jalan Emmy Saelan, dimana petugas mengamankan seorang pria berinisial DS (28).
Dari tangan pedagang tersebut, polisi menyita barang bukti sebanyak 1.408 botol minuman alkohol dari golongan A, B, dan C.
Sementara itu, lokasi kedua di Jalan AP Pettarani. Polisi mengamankan seorang pria berinisial MU (32) dan menyita 82 botol minuman alkohol berbagai jenis.
“Operasi ini kami laksanakan sekitar pukul 03.00 WITA di dua lokasi berbeda yang terindikasi menjual minuman beralkohol tanpa izin edar yang sah,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Justin mengatakan bahwa seluruh barang bukti telah disita dan diamankan di Mapolrestabes Makassar untuk proses lebih lanjut.
“Kedua tersangka akan kami proses dengan tindak pidana ringan (tipiring) sesuai dengan pelanggaran yang telah dilakukan,” pungkasnya.














