kabarbursa.com
kabarbursa.com

Polsek Pattallassang Takalar Bekuk Remaja Pelaku Curas

Polsek Pattallassang Takalar Bekuk Remaja Pelaku Curas
Polisi Amankan Terduga Pelaku. (Dok: Ist)

KabarMakassar.com — Unit Reserse Kriminal Buru Sergap (Buser) Polsek Pattallassang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Kurang dari 24 jam, polisi berhasil membekuk pelaku yang nekat beraksi menggunakan senjata tajam.

Peristiwa kriminal tersebut terjadi di area perkemahan Lapangan Alluka, Kelurahan Salaka, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar.

Begitu menerima laporan dari korban bernama Sitti Wahyuni (50), Tim Buser Polsek Pattallassang langsung bergerak cepat melakukan olah TKP dan pengejaran.

Hasilnya, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial AR (13). Ironisnya, pelaku diketahui masih berstatus sebagai pelajar di salah satu bangku SMP. AR diringkus saat tengah bersembunyi dengan posisi tengkurap di semak-semak tak jauh dari rumahnya di Kelurahan Salaka.

Kapolsek Pattallassang, AKP Andi Aldiansyah, melalui Kanit Reskrim Ipda Sulkarnain, membenarkan penangkapan pelaku perkara curas tersebut.

“Benar, pelaku yang masih tergolong anak di bawah umur ini nekat melakukan aksi tunggal. Ia menodong leher korban menggunakan senjata tajam jenis pisau belati, lalu merampas tas milik korban yang berisi sejumlah uang, ponsel, dan kartu penting lainnya,” ungkap Ipda Sulkarnain, Rabu (24/6)

Berdasarkan pemeriksaan di lokasi kejadian, peristiwa bermula pada Selasa (23/6) sekira pukul 05.00 WITA. Korban saat itu baru saja selesai melaksanakan ibadah salat subuh di Lapangan Alluka, tempat di mana kegiatan perkemahan sedang berlangsung.

Saat korban berbalik arah, pelaku tiba-tiba datang menodongkan pisau belati yang sudah terhunus ke arah leher korban. Di bawah ancaman tersebut, AR langsung menggasak satu buah tas yang terletak di luar tenda perkemahan. Usai melancarkan aksinya, pelaku kabur dari tempat kejadian perkara (TKP) menggunakan sepeda listrik.

Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti guna proses hukum lebih lanjut, antara lain satu bilah pisau belati lengkap dengan sarungnya, satu buah tas berwarna cokelat milik korban, satu buah dompet berisi surat-surat berharga, sisa uang tunai sebesar Rp800.000 dan satu unit sepeda listrik yang digunakan pelaku saat beraksi.

Mengingat status pelaku yang masih di bawah umur, kini AR beserta seluruh barang bukti telah digiring dan diserahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Takalar untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.

error: Content is protected !!