kabarbursa.com
kabarbursa.com

Gagalkan Peredaran Narkoba, Polres Jeneponto Musnahkan 969 Gram Sabu

Gagalkan Peredaran Narkoba, Polres Jeneponto Musnahkan 969 Gram Sabu
(Foto : IST)

KabarMakassar.com — Kepolisian Resor (Polres) Jeneponto menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 969 gram pada Rabu (1/7).

Pemusnahan barang haram senilai miliaran rupiah ini merupakan bentuk komitmen tegas kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Butta Turatea.

Kapolres Jeneponto melalui Kasat Narkoba, Iptu Syahrir menyatakan, seluruh barang bukti yang dihancurkan hari ini merupakan hasil pengungkapan kasus besar oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jeneponto belum lama ini.

“Pemusnahan ini adalah wujud transparansi Polres Jeneponto kepada masyarakat, sekaligus penegasan bahwa kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi jaringan pengedar narkoba di daerah ini,” tegas Iptu Syahrir saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu (1/7).

Proses pemusnahan berlangsung secara terbuka di ruang Aula Lantai 2 Mapolres Jeneponto. Sebelum dihancurkan, sebagian barang bukti yang dijadikan sampel dilarutkan untuk memastikan keaslian kandungan metamfetamin pada kristal bening tersebut.

Usai dipastikan asli, bungkusan sabu berukuran besar itu langsung dimasukkan ke dalam mesin blender yang telah diisi air dan dicampur dengan cairan pembersih lantai. Setelah hancur dan larut sepenuhnya, cairan tersebut kemudian dibuang ke saluran pembuangan khusus yang aman agar tidak dapat disalahgunakan lagi.

Aksi pemusnahan ini disaksikan langsung oleh jajaran Forkopimda Jeneponto, di antaranya Kapolres Jeneponto AKBP Haryo Basuki, Bupati Jeneponto H. Paris Yasir, Dandim 1425 Letkol Inf. Abdul Mutalib Tallasa, Kajari Jeneponto Ahmad Heru Prasetyo serta Sekda Jeneponto Aspa Mudji.

Dalam pemusnahan ini, Iptu Syahrir menjelaskan bahwa tidak semua barang bukti sabu dimusnahkan secara keseluruhan, karena sebagian harus disisihkan untuk keperluan persidangan di pengadilan.

“Jadi sesuai aturan bahwa, barang bukti satu kilo sabu itu, harus disisihkan untuk proses penyedikan dan lanjut dalam proses penuntutan, Jadi barang bukti tersebut disisihkam sebagian dan sebagiannya lagi yang berukuran besar kami musnahkan sebanyak 969 gram sementara yang disisihkan 31 gram,” ujarnya.

Mengenai asal-usul barang haram tersebut, Iptu Syahrir mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, sabu ini diselundupkan dari ibu kota Makassar untuk dibawa ke kabupaten tetangga Bantaeng.

Saat ini, polisi juga tengah memburu satu pelaku lain yang masih buron dan telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian.

“Jadi pelaku berinisial RS saat ini masih dalam proses pencarian yang sampai saat ini belum diketahui keberadaannya sehingga kami dari polres Jeneponto menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO),” imbuh Kasat Narkoba.

Dengan digagalkannya peredaran sabu seberat hampir 1 kilogram ini, pihak kepolisian mengklaim telah berhasil menyelamatkan sedikitnya 5.000 hingga 10.000 jiwa generasi muda di Sulawesi Selatan dari bahaya ketergantungan narkotika.

Sementara itu, para tersangka yang telah diamankan saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Berkas perkara mereka akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses persidangan.

Para pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Polres Jeneponto juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tetap proaktif dan tidak takut melaporkan ke pihak berwajib jika melihat adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan mereka.

error: Content is protected !!