KabarMakassar.com — Seorang karyawati konter sekaligus agen BRILink di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi setelah diduga menggelapkan uang milik majikannya.
Pelaku berinisial RA (22) diamankan personel Unit Reskrim Polsek Somba Opu di tempat persembunyiannya di Desa Kale Mandalle, Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa, Kamis (2/7).
RA ditangkap setelah dilaporkan oleh pemilik konter berinisial HU. Ironisnya, aksi dugaan penggelapan tersebut dilakukan saat pelaku baru sehari bekerja di tempat tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Somba Opu, AKP H. Masjaya, mengatakan pelaku diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Posko Tim Buser Polsek Somba Opu untuk dimintai keterangan.
Di hadapan penyidik, RA mengakui telah menggelapkan uang milik majikannya sebanyak dua kali. Total uang yang diduga digelapkan mencapai sekitar Rp4 juta.
“Awalnya pelaku mentransfer sejumlah uang ke rekening rentenir untuk membayar utangnya. Sebagian uang hasil transaksi BRILink juga ditransfer ke rekening pelaku,” kata AKP H. Masjaya.
Selain itu, pelaku juga diduga mengambil uang tunai di laci kasir sebesar Rp155 ribu sebelum melarikan diri.
AKP Masjaya menjelaskan, dugaan penggelapan tersebut baru diketahui pemilik konter setelah melihat kondisi laci kasir yang kosong. Kecurigaan korban semakin kuat karena pelaku tidak lagi masuk bekerja, padahal baru sehari diterima sebagai karyawati.
“Penggelapan dan pencurian uang sekitar Rp4 juta ini baru diketahui pemilik konter dan agen BRILink setelah melihat laci kasir kosong. Pelaku juga tidak kunjung masuk bekerja,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, uang yang digelapkan tersebut diduga telah habis digunakan pelaku untuk bermain judi online dan membayar utang.
Saat ini, RA telah ditahan di Polsek Somba Opu untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 486 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.













