kabarbursa.com
kabarbursa.com

Berbeda Nasib dengan Bahtiar Baharuddin, 5 Tersangka Korupsi Bibit Nanas Segera Disidang

Berbeda Nasib dengan Bahtiar Baharuddin, 5 Tersangka Korupsi Bibit Nanas Segera Disidang
Eks Kabid Hortikultura Dinas TPH-Bun Sulsel, UN, salah satu tersangka kasus korupsi bibit nanas, saat ditahan Kejati Sulsel (dok. Ist)

KabarMakassar.com — Nasib lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas Tahun Anggaran 2024 berbeda dengan mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, yang baru saja bebas setelah memenangkan gugatan praperadilan.

Kelima tersangka justru resmi memasuki tahap penuntutan setelah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melimpahkan mereka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (1/7/2026).

Bahtiar sebelumnya dibebaskan dari Lapas Kelas IIB Maros setelah putusan praperadilan menyatakan status tersangkanya batal demi hukum. Sementara itu, perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas terus berlanjut karena berkas lima tersangkanya telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Kelima tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial HS, RM, RE, RR, dan UN. Selain para tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, dalam keterangan resminya mengatakan pelimpahan dilakukan setelah seluruh persyaratan formil dan materiil perkara dinyatakan terpenuhi.

“Penyerahan dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas perkara para tersangka telah lengkap atau P-21, sehingga penanganan perkara memasuki tahap penuntutan,” katanya.

Usai pelaksanaan Tahap II, Jaksa Penuntut Umum langsung melakukan penahanan terhadap kelima tersangka. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan proses penuntutan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Setelah masa penahanan tersebut, JPU akan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk segera disidangkan.

Perkara tersebut merupakan hasil penyidikan dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024. Penyidik sebelumnya telah menuntaskan proses penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.

Soetarmi menegaskan Kejati Sulsel akan menuntaskan proses hukum perkara tersebut hingga persidangan.

“Dengan dilaksanakannya Tahap II terhadap lima tersangka tersebut, proses penegakan hukum kini memasuki tahap penuntutan. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menegaskan komitmen untuk menyelesaikan perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel, sebagai bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta penyelamatan keuangan negara,” tegasnya.

error: Content is protected !!