KabarMakassar.com — Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya bersama Bupati Maros Chaidir Syam turun langsung memantau kegiatan sosialisasi penertiban truk tambang dan kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) di wilayah Kec Moncongloe, Kabupaten Maros, Selasa (07/10).
Kegiatan yang melibatkan Dinas Perhubungan Kabupaten Maros bersama Satuan Lalu Lintas Polres Maros ini dilakukan sebagai langkah awal dalam penertiban kendaraan angkutan tambang yang melebihi kapasitas muatan serta tidak sesuai dengan ketentuan teknis di jalan umum.
Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya menegaskan bahwa penertiban ini bertujuan untuk menjaga keselamatan pengguna jalan serta mencegah kerusakan infrastruktur jalan akibat kelebihan muatan.
“Hari ini kami melaksanakan kegiatan sosialisasi dan himbauan kepada para pengemudi truk di wilayah Moncongloe,” ujar Douglas.
Douglas menekankan bahwa setiap truk wajib dalam kondisi layak jalan, dan para pengemudi harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah.
Selain itu, kata dia pihaknya akan memberlakukan jam operasional truk mulai pukul 08.00 WITA hingga 16.00 WITA, dan pembatasan kecepatan maksimal 40 km/jam.
Hal tersebut dilakukan untuk upaya mewujudkan tata kelola transportasi yang tertib dan aman di wilayah Kabupaten Maros.
“Setelah masa sosialisasi ini berakhir, kami akan melakukan penindakan tegas terhadap pengemudi yang melanggar ketentuan tersebut,” pungkasnya.














