kabarbursa.com
kabarbursa.com

Kasus Kecelakaan di Tarowang Jeneponto Masuk Tahap P21, Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kasus Kecelakaan Maut di Tarowang Jeneponto Masuk Tahap P21, Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kanit Gakkum Satlantas Polres Jeneponto, Ipda Irfan, saat melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus kecelakaan maut Dusun Punagayya ke Kejaksaan Negeri Jeneponto (Dok : Ist).

KabarMakassar.com –- Kasus kecelakaan maut yang terjadi pada Maret 2025 di Dusun Punagaya, Desa Bontorappo, Kecamatan Tarowang, Jeneponto, Sulsel kini memasuki tahap akhir penyidikan.

Pada Senin (29/09) sekitar pukul 15.10 WITA, Unit Gakkum Satlantas Polres Jeneponto yang dipimpin oleh Ipda Irfan, secara resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap II (P21) pengemudi kendaraan Daihatsu Grand Max, HJ. Rahmatia Lobo binti Jumado kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jeneponto.

Diceritakan, peristiwa nahas ini terjadi pada Senin, 24 Maret 2025, sekitar pukul 14.10 WITA di jalan umum Dusun Punagaya, Desa Bontorappo, Kecamatan Tarowang. Saat itu, tersangka mengemudikan mobilnya (DD 8154 GD) dari arah Dusun Bontorappo menuju Lingkungan Bontoraya.

Sesampainya dilokasi kejadian, kendaraan tersebut menabrak Imran bin Abd. Karim, seorang pejalan kaki yang sedang menyeberang jalan.

Alhasil, korban mengalami luka serius dan sempat dilarikan ke RSUD Prof. Dr. H. M. Anwar Makkatutu Bantaeng untuk mendapatkan perawatan intensif.

Namun, sehari setelah kejadian, pada Selasa, 25 Maret 2025 pukul 21.20 WITA, korban dinyatakan meninggal dunia di ruang ICU rumah sakit. Atas kejadian tersebut, penyidik Satlantas Polres Jeneponto menetapkan pengemudi sebagai tersangka.

Dengan pelimpahan ini, tanggung jawab penanganan kasus secara resmi beralih kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jeneponto untuk segera dibawa ke meja hijau.

Kasat Lantas Polres Jeneponto, Iptu Baharuddin, menegaskan komitmen jajarannya untuk menjalankan penegakan hukum yang tegas dan adil. Selain penindakan, Satlantas juga berfokus pada upaya preventif.

“Kami berkomitmen untuk melaksanakan penegakan hukum yang tegas dan adil, serta upaya preventif seperti edukasi dan penataan lalu lintas untuk menciptakan keamanan, ketertiban, dan kelancaran yang pada akhirnya bertujuan mengurangi kecelakaan dan meningkatkan keselamatan berkendara,” ujar Iptu Baharuddin.

error: Content is protected !!