kabarbursa.com
kabarbursa.com

Gadaikan Mobil Dinas, Kasus Korupsi Kades Baltar Masuk Tahap P21

Gadaikan Mobil Dinas, Kasus Korupsi Kades Baltar Masuk Tahap P21
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Syahrul Rajabia (Dok : Ist).

KabarMakassar.com — Kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Kepala Desa Balangloe Tarowang, Kecamatan Tarowang, Mansyur Bin Caba kini memasuki babak baru.

Kali ini, kasus tersebut sudah memasuki tahap P21, usai Satuan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Jeneponto mengumumkan berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Jeneponto pada Senin (29/09).

Tersangka, Mansur Bin Caba’, Kepala Desa terpilih, diseret ke meja hijau atas dugaan penyalahgunaan aset desa yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merampas hak pelayanan masyarakat.

Kasus ini bermula pada pelanggaran fatal yang terjadi pada 1 Agustus 2023 tahun lalu. Tersangka Mansur diduga kuat melakukan penggelapan aset berupa satu unit kendaraan dinas pelayanan masyarakat jenis mobil Daihatsu Gran Max berwarna putih dengan nomor polisi DD 1413 GJ.

Ironisnya, mobil yang seharusnya digunakan untuk melayani kebutuhan mendesak warga desa justru dijaminkan oleh tersangka melalui seorang perantara kepada PT. Smart Multi Finance Cabang Gowa.

Berdasarkan perhitungan Auditor Negara, tindakan penggelapan aset vital ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp109 juta.

Dengan diterimanya P-21, tersangka dan barang bukti akan segera diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jeneponto untuk diproses lebih lanjut di persidangan.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Syahrul Rajabia, menegaskan bahwa penanganan kasus ini adalah bukti komitmen aparat untuk menuntaskan masalah ini.

“Penanganan kasus korupsi, khususnya yang melibatkan penyalahgunaan kewenangan di segala lini, akan tetap menjadi prioritas dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” tegas Akp Syahrul Rajabia.

Baginya, kasus ini menjadi peringatan keras bagi pejabat desa lainnya untuk tidak menyalahgunakan aset dan wewenang publik.

error: Content is protected !!