KabarMakassar.com — Lebih dari separuh pelaksanaan Pilkada di Indonesia berujung gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dari 545 pilkada yang digelar, tercatat 310 kasus masuk ke meja MK, atau setara 60 persen.
Angka ini menjadi sorotan utama Komisi II DPR RI saat menggelar evaluasi bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan di Kabupaten Pinrang, Selasa (12/08).
Tenaga Ahli Komisi II DPR RI Fraksi Golkar, Hasruddin Pagajang, menilai tingginya angka sengketa mencerminkan masih perlunya penguatan sistem pengawasan, meskipun secara teknis kinerja Bawaslu dinilai sudah cukup baik.
“Dengan fakta ini, revisi atau kodifikasi Undang-Undang Pemilu menjadi sangat penting agar regulasi selaras, tidak tumpang tindih, dan mampu menjawab tantangan di lapangan,” ujarnya.
Hasruddin juga menggarisbawahi putusan terbaru MK yang memperkuat posisi Bawaslu. Kini, Bawaslu memiliki kewenangan final dan mengikat dalam memutus pelanggaran administrasi Pilkada.
“Bawaslu naik satu level. Kewenangan ini harus diimbangi dengan kapasitas dan dukungan regulasi yang memadai,” tambahnya.
Senada, Tenaga Ahli Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Komisi II DPR RI, Moh Syahril Iryanto, menyoroti kelemahan pada tingkat pengawasan adhoc. Menurutnya, proses rekrutmen yang singkat dan bimbingan teknis terbatas membuat literasi politik pengawas di daerah belum merata.
“Kapasitas pengawas lapangan sangat menentukan kualitas pemilu. Kita mendorong keterlibatan semua pihak untuk memberikan masukan konstruktif,” kata Syahril.
Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, menjelaskan bahwa evaluasi ini didasarkan pada fakta dan kejadian di lapangan setelah seluruh tahapan pemilihan rampung. Salah satu catatan penting di Pinrang adalah adanya perbedaan tafsir hukum antara Bawaslu dan Sentra Gakkumdu, yang memerlukan penyelarasan aturan pokok dalam UU Pemilu dan Pilkada, serta harmonisasi peraturan teknis antara Perbawaslu dan PKPU.
“Masukan dari daerah akan kami bawa ke pusat melalui Komisi II DPR RI sebagai bahan perbaikan regulasi dan kelembagaan,” jelas Mardiana.
Anggota Bawaslu Sulsel, Andarias Duma, menambahkan bahwa gugatan ke MK hampir selalu terjadi di setiap pilkada di Pinrang. Namun, berkat koordinasi lintas lembaga, potensi kerawanan dapat ditekan.
“Sejak 2009, daerah zona merah bisa terkendali jika ada sinergi semua pihak. Kami apresiasi Komisi II DPR RI yang turun langsung melakukan evaluasi ini,” tutupnya.














