KabarMakassar.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Makassar menangkap sebanyak 111 orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Rise Sandiyantanti mengatakan bahwa pengungkapan ratusan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut, dari hasil operasi sejak Januari hingga Mei 2025.
“Jajaran Polres Pelabuhan Makassar mengamankan ratusan operang dalam operasi penindakan pelaku narkotika sejak Januari hingga Mei 2025,” ujar Rise, dalam keterangan resmi di Mapolres Pelabuhan Makassar, Rabu (28/05).
Rise mengatakan dari pengungkapan itu, pihaknya berhasil menangani 64 laporan terkait penyalahgunaan narkotika.
“Dari 111 tersangka yang diamankan, 102 di antaranya adalah laki-laki, sementara 9 lainnya perempuan,” sebutnya.
“Barang bukti yang berhasil diamankan narkotika jenis sabu sebanyak 22,7362 gram. Narkotika jenis sintek 9,9087 gram. Ganja 1,7607 gram. Obat daftar G jenis THD sebanyak 100 butir,” tambah Rise.
Dari 111 tersangka, kata Rise lima orang diantaranya berpeeran sebagai bandar, sementara 23 lainnya merupakan pengedar dan 83 orang pengguna.
Untuk mengelabui petugas, Rise mengatakan para pelaku menjual barang haram itu dengan metode penjualan terputus.
“Dari lima bandar, polisi mengamankan 20 saset narkoba jenis sabu jengan modus penjualan terputus tanpa memalui perantara,”bebernya.
Menurutnya, jaringan para pelaku sebagian besar beroperasi di wilayah Makassar. Adapun latar belakang pekerjaan mereka didominasi oleh buruh dan pekerja swasta.
“Tidak ada dari luar. Yang kami ketahui jaringannya sekitar Makassar,” ucap Rise.
Dari keseluruhan tersangka yang diamankan, terdapat empat orang di bawah umur dan menjadi perhatian khusus bagi penyidik, terutama dalam proses hukum dan rehabilitasi.
“Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau pidana mati,” pungkasnya.














