kabarbursa.com
kabarbursa.com

Fakultas Kehutanan Unhas Sosialisasikan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

Fakultas Kehutanan Unhas Sosialisasikan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual
Fakultas Kehutanan Unhas Sosialisasikan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
banner 468x60

KabarMakassar.com — Fakultas Kehutanan Universitas Hasanuddin (Unhas) menjadi tuan rumah dalam penyelenggaraan kegiatan sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) yang berlangsung di Aula Fakultas Kehutanan Unhas, Kamis (21/3).

Dekan Fakultas Kehutanan Unhas, A Mujetahid M dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini penting untuk menyampaikan kepada dosen, tendik dan mahasiswa pentingnya mencegah pelecehan dan kekerasan seksual baik dalam maupun diluar lingkungan kampus.

Pemprov Sulsel

“Melihat kondisi saat banyak terjadi kekerasan seksual dan hal tersebut sangat merugikan pihak yang menjadi korban. Saya berharap melalui kegiatan ini bisa menjadi salah satu cara untuk mencegah dan menghindari kekerasan seksual dalam lingkungan kampus,” ungkapnya.

Lebih lanjut, A Mujetahid mengatakan bahwa melalui kegiatan ini bisa sedikit banyak memberikan pemahaman kepada kita semua bahwa tindakan pelecehan dan kekerasan seksual merupakan tindakan yang melanggar hukum dan memberikan dampak negatif baik fisik maupun psikis korban.

Hadir sebagai narasumber Prof Aslina Asnawi dalam materinya menyampaikan bahwa berdasarkan data Judical Research Society (JRS) dan INFID 2020 di Indonesia sebanyak 33 persen wanita mengalami kekerasan seksual dan 90 persen mengalami pelecehan seksual.

“Berdasarkan data tersebut tim Satgas PPKS Unhas dalam mengantisipasi, mencegah dan menangani terjadinya peningkatan kekerasan dan pelecehan seksual dalam lingkungan kampus sehingga rutin dilakukan kegiatan sosialisasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual terhadap dosen, tendik dan mahasiswa,” jelas Prof Aslina.

Prof Aslina mengatakan bahwa ruang lingkup pelecehan dan kekerasan seksual adalah tindakan yang dilakukan secara fisik dan non fisik (verbal, perilaku, sikap, cara pandang dan bahasa tubuh) dan melalui teknologi dan komunikasi (pasal 5 dan 1).

Perguruan tinggi dalam hal ini Universitas Hasanuddin mempunyai kewajiban untuk mencegah terjadinya pelecehan dan kekerasan seksual, hal tersebut tertuang dalam pasal 6.