Oleh: Hamsinah, Dosen Fakultas Farmasi Universitas Muslim Indonesia, Makassar (Mahasiswa Program Doktor Ilmu Farmasi Universitas Indonesia)
KabarMakassar.com — Jika akademisi hendak mengkritik regulator karena melonggarkan pengawasan di titik distribusi ritel, ada baiknya kritik itu juga diarahkan ke dalam profesi sendiri. Salah satu perubahan penting dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 adalah ditetapkannya Surat Tanda Registrasi (STR), termasuk STR Apoteker, berlaku seumur hidup sebagaimana diatur dalam Pasal 260 undang-undang tersebut, berbeda dengan Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) yang tetap harus diperbarui secara berkala melalui Dinas Kesehatan setempat.
Perlu dicatat secara jujur bahwa ketentuan ini bukan tanpa syarat sama sekali. Pasal 260 juga mensyaratkan sertifikat kompetensi sebagai prasyarat penerbitan STR seumur hidup, dan Kolegium Ilmu Farmasi Indonesia telah menjalankan mekanisme resertifikasi kompetensi bagi apoteker maupun tenaga vokasi farmasi yang telah memiliki STR seumur hidup namun tidak aktif berpraktik lebih dari lima tahun. Artinya, ada jalur resertifikasi yang sesungguhnya sudah tersedia, tetapi sifatnya kondisional, hanya berlaku bagi mereka yang absen dari praktik dalam jangka waktu tertentu, bukan kewajiban pembaruan kompetensi berkala yang mengikat setiap apoteker yang aktif berpraktik sepanjang kariernya.
Di sinilah letak celah yang perlu disoroti secara jujur: seorang apoteker yang terus aktif berpraktik selama dua puluh atau tiga puluh tahun ke depan, tanpa pernah absen lebih dari lima tahun, secara hukum tidak diwajibkan menjalani uji ulang kompetensi apa pun setelah STR seumur hidupnya terbit, sementara ilmu farmakoterapi, pedoman klinis, dan pola penyakit di masyarakat terus berubah jauh lebih cepat dari itu. Bagaimana mungkin profesi menuntut agar hanya apoteker yang boleh mengelola obat berisiko tinggi, sembari mekanisme pembaruan kompetensi bagi apoteker yang tetap aktif berpraktik nyaris tidak ada?
Continuing Professional Development (CPD) semestinya menjadi jawaban atas kekosongan ini, suatu sistem pembaruan kompetensi berkelanjutan yang memastikan seorang apoteker tetap mengikuti perkembangan ilmu farmakoterapi, pedoman klinis terbaru, dan perubahan pola penyakit di masyarakat, terlepas dari status STR yang kini berlaku seumur hidup. Pertanyaannya, apakah CPD yang dijalankan oleh organisasi profesi dan institusi pendidikan tinggi farmasi saat ini sudah cukup ketat, terverifikasi, dan berdampak nyata pada praktik, ataukah baru sebatas pemenuhan poin administratif untuk keperluan perpanjangan SIPA semata?
Sebagai akademisi yang terlibat langsung dalam pendidikan farmasi, saya melihat ini sebagai pekerjaan rumah yang tidak kalah mendesak dibandingkan mengkritik PerBPOM No. 5 Tahun 2026. Jika profesi apoteker ingin regulator dan publik mempercayai bahwa kompetensi klinis adalah alasan mendasar mengapa pengelolaan obat, bahkan obat bebas sekalipun, memerlukan penanggungjawab apoteker, maka profesi ini juga harus mampu menunjukkan secara konsisten bahwa kompetensi tersebut dijaga dan diperbarui sepanjang waktu, bukan hanya diperoleh sekali pada saat kelulusan dan berlaku selamanya.Debat Evidensi
Salah satu kelemahan mendasar dari perdebatan PerBPOM No. 5 Tahun 2026 yang berlangsung sejauh ini adalah minimnya data empiris yang menjadi rujukan bersama. Argumen dari pihak IAI cenderung bersifat normatif dan berbasis kekhawatiran, bahwa pelonggaran pengawasan akan meningkatkan risiko penyalahgunaan obat. Argumen dari BPOM juga cenderung normative, bahwa pembagian kewenangan berdasarkan tingkat risiko sudah memadai untuk melindungi masyarakat.
Namun keduanya belum sepenuhnya didasarkan pada data insiden nyata: berapa banyak kasus medication error, interaksi obat merugikan, atau penyalahgunaan obat bebas dan obat bebas terbatas yang sesungguhnya terjadi di fasilitas ritel nonfarmasi dibandingkan dengan apotek penanggungjwabnya apoteker?
Di sinilah peran akademisi dan institusi pendidikan tinggi farmasi semestinya menjadi lebih strategis. Alih-alih hanya menjadi pihak yang bersuara dalam perdebatan normatif, perguruan tinggi farmasi memiliki kapasitas riset untuk menghasilkan evidensi yang dapat menjadi rujukan kebijakan berbasis data, misalnya melalui studi observasional terhadap pola penjualan obat bebas terbatas di ritel modern, survei terhadap kejadian efek samping yang dilaporkan masyarakat, atau kajian farmakoepidemiologi mengenai pola swamedikasi yang tidak tepat.
Tanpa evidensi semacam ini, perdebatan akan terus berputar pada level retorika kepentingan profesi versus retorika kepentingan bisnis ritel, tanpa titik temu yang jelas bagi kepentingan keselamatan pasien yang sesungguhnya menjadi inti persoalan.
Institusi pendidikan farmasi juga perlu lebih proaktif dalam menyuarakan pentingnya penguatan kurikulum yang menegaskan peran apoteker bahkan pada titik pelayanan berisiko rendah sekalipun, khususnya dalam konteks edukasi swamedikasi. Selama ini, pendidikan farmasi klinis cenderung menitikberatkan kompetensi pada pengelolaan obat keras dan terapi kompleks di rumah sakit atau apotek. Padahal, dengan semakin meluasnya titik distribusi obat bebas ke ritel modern, kompetensi apoteker dalam melakukan edukasi swamedikasi yang efektif, termasuk kemampuan berkomunikasi dengan tenaga nonfarmasi di ritel untuk membangun sistem rujukan yang jelas menjadi keterampilan yang perlu mendapat porsi lebih besar dalam kurikulum pendidikan profesi apoteker ke depan.
Dari perspektif akademisi, kritik terhadap PerBPOM No. 5 Tahun 2026 semestinya tidak berhenti pada penolakan normatif terhadap pelonggaran kewenangan di ritel modern. Ada beberapa langkah konstruktif yang dapat diusulkan. Pertama, mendorong BPOM dan Kementerian Kesehatan untuk membuka ruang kolaborasi riset dengan perguruan tinggi farmasi dalam mengevaluasi dampak implementasi PerBPOM No. 5 Tahun 2026 selama masa transisi hingga Oktober 2026, sehingga kebijakan lanjutan dapat didasarkan pada evidensi nyata, bukan sekadar tarik-menarik kepentingan.
Kedua, mendorong organisasi profesi bersama institusi pendidikan tinggi farmasi untuk memperkuat sistem CPD yang benar-benar terverifikasi dan berdampak pada praktik, sebagai bentuk akuntabilitas profesi kepada publik. Penguatan ini penting bukan hanya untuk menjawab konsekuensi dari STRA seumur hidup, tetapi juga untuk memperkuat basis argumen profesi ketika menuntut agar kewenangan pengelolaan obat tetap berada di bawah supervisi tenaga yang kompetensinya terjamin dan terus diperbarui.
Ketiga, mendorong revisi atau penguatan kurikulum pendidikan profesi apoteker agar lebih responsif terhadap perubahan lanskap distribusi obat di Indonesia, termasuk penguatan kompetensi komunikasi lintas profesi dan sistem rujukan antara tenaga ritel nonfarmasi dengan apoteker penanggung jawab, sehingga model pengawasan berjenjang yang diusung PerBPOM No. 5 Tahun 2026 dapat berjalan dengan lapisan keamanan klinis yang memadai, alih-alih sekadar formalitas administratif.
Pada akhirnya, PerBPOM No. 5 Tahun 2026 bukan hanya menguji integritas sistem pengawasan negara terhadap peredaran obat di masyarakat. Regulasi ini juga secara tidak langsung menguji apakah institusi pendidikan dan profesi farmasi sendiri konsisten menjaga standar kompetensi yang selama ini menjadi alasan utama bagi eksklusivitas kewenangan yang mereka miliki.
Jika profesi apoteker ingin terus dipercaya sebagai penjaga gerbang keamanan pengobatan di setiap titik distribusi obat, maka perguruan tinggi farmasi dan organisasi profesi memiliki tanggung jawab yang sama besarnya dengan regulator: memastikan bahwa kompetensi yang menjadi dasar kepercayaan itu benar-benar dijaga, diperbarui, dan dibuktikan secara empiris bukan sekadar diwariskan dalam bentuk gelar dan status hukum yang kini berlaku seumur hidup.













