Oleh: Hamsinah Hasan (Dosen Fakultas Farmasi Universitas Muslim Indonesia, Makassar dan Mahasiswa Program Doktor Ilmu Farmasi Universitas Indonesia)
KabarMakassar.com – Setiap tahun, lebih dari tiga belas ribu apoteker baru diwisuda di seluruh Indonesia. Mereka lulus setelah menempuh pendidikan sarjana farmasi, profesi apoteker, dan Uji Kompetensi Apoteker Indonesia (UKAI) yang dirancang untuk memastikan seorang apoteker mampu melakukan penilaian klinis, bukan sekadar menjalankan fungsi administratif di balik meja apotek. Namun pada Maret 2026, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menetapkan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Lain, yang menggantikan Peraturan BPOM Nomor 24 Tahun 2021.
Regulasi ini membuka ruang bagi hypermarket, supermarket, dan minimarket untuk mengelola obat bebas dan obat bebas terbatas, dengan masa transisi kepatuhan hingga 17 Oktober 2026. Pertanyaannya sederhana namun mendasar: untuk apa institusi pendidikan farmasi mencetak ribuan apoteker kompeten setiap tahun, jika sistem regulasi negara justru tidak menempatkan kompetensi itu sebagai syarat mutlak di setiap titik distribusi obat kepada masyarakat?
Tulisan ini mencoba membaca kontroversi PerBPOM 5/2026 bukan dari sudut pandang praktisi apotek yang berhadapan langsung dengan persaingan usaha ritel modern, juga bukan dari sudut pandang regulator yang harus menyeimbangkan akses obat dengan pengawasan. Tulisan ini mencoba melihatnya dari ruang kelas farmasi, dari tempat di mana kompetensi kefarmasian itu sesungguhnya dibentuk, diuji, dan semestinya dijaga keberlanjutannya.
Reaksi keras terhadap PerBPOM 5/2026 datang cukup cepat dari kalangan profesi. Pengurus Daerah Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Aceh, melalui pernyataan Ketuanya Tedy Kurniawan Bakri, menyampaikan kritik yang tajam: kebijakan ini berpotensi melegalkan praktik penjualan obat tanpa pengawasan tenaga kefarmasian yang selama ini justru dianggap sebagai pelanggaran. Pertanyaan retoris yang diajukan sangat mengena, jika penjualan obat tanpa pengawasan tenaga farmasi selama ini dianggap salah, dan sekarang praktik itu justru diatur teknis pelaksanaannya, apakah publik tidak berhak bertanya apakah kesalahan itu sedang dilegalkan?
Kritik ini diperkuat oleh argumen yang lebih struktural: persoalan sesungguhnya bukan pada kekurangan tenaga apoteker, melainkan pada ketidakmampuan negara mendistribusikan dan menyerap sumber daya farmasi yang sudah tersedia secara optimal. Dengan lebih dari tiga belas ribu lulusan baru setiap tahun, argumen bahwa pengelolaan obat perlu didelegasikan ke tenaga nonfarmasi demi alasan keterbatasan SDM menjadi sulit dipertahankan secara empiris. Yang tampak justru kegagalan tata kelola distribusi tenaga kesehatan, bukan kelangkaan tenaga itu sendiri.
Di sisi lain, Kepala BPOM Taruna Ikrar telah memberikan klarifikasi publik bahwa kebijakan ini sama sekali tidak mereduksi peran strategis apoteker dalam sistem kesehatan nasional. Ia menegaskan bahwa terdapat tingkatan kompetensi dalam pengelolaan obat, dan bahwa obat keras, obat terbatas, serta antibiotik tetap menjadi kewenangan eksklusif apoteker di apotek atau instalasi farmasi resmi. Pembagian kewenangan dalam PerBPOM No. 5 Tahun 2026, menurut BPOM, didasarkan pada tingkat risiko produk kesehatan yang dipasarkan, obat bebas dan obat bebas terbatas dianggap memiliki risiko yang cukup rendah untuk dapat dikelola oleh fasilitas ritel nonfarmasi, tentu dengan syarat dan pengawasan tertentu.
Perdebatan ini pada akhirnya mengerucut pada satu titik krusial: apakah klasifikasi risiko produk semata sudah cukup sebagai dasar untuk menentukan siapa yang boleh mengelola obat, ataukah ada dimensi kompetensi klinis yang hilang dari perhitungan tersebut? Di sinilah perspektif akademisi menjadi relevan untuk bersuara.
Bukan Sekadar Status Hukum
Sebagai seseorang yang setiap hari berhadapan dengan proses pembentukan kompetensi calon apoteker, mulai dari penguasaan farmakologi dasar, farmakoterapi, hingga keterampilan komunikasi klinis dan penilaian risiko pengobatan, saya melihat ada penyederhanaan persoalan yang cukup mendasar dalam cara regulasi ini dirumuskan. Pendekatan berbasis “tingkat risiko produk” cenderung memperlakukan keamanan pengobatan sebagai fungsi dari klasifikasi farmakologis semata: obat keras berisiko tinggi sehingga harus dikelola apoteker, sementara obat bebas dianggap cukup aman bisa dikelola siapa saja yang memenuhi syarat administratif tertentu.
Padahal, dalam praktik kefarmasian yang sesungguhnya, risiko pengobatan tidak pernah sepenuhnya melekat pada produk. Risiko itu muncul dari interaksi antara produk, kondisi pasien, dan konteks penggunaan. Obat bebas seperti parasetamol, misalnya, tampak sederhana dan rendah risiko jika dilihat semata dari klasifikasinya. Namun penggunaan yang tidak tepat, dosis berlebih pada pasien dengan gangguan fungsi hati, interaksi dengan obat lain yang sedang dikonsumsi, atau penggunaan jangka panjang tanpa evaluasi dapat menimbulkan konsekuensi klinis yang serius. Demikian pula obat bebas terbatas yang mengandung zat aktif seperti dekstrometorfan atau klorfeniramin maleat, yang memerlukan kehati-hatian pada populasi tertentu seperti anak-anak, ibu hamil, atau pasien dengan komorbiditas.
Kompetensi seorang apoteker, yang dibentuk melalui pendidikan bertahun-tahun dan diuji melalui UKAI, justru dirancang untuk menangkap nuansa semacam ini, bukan sekadar menghafal klasifikasi obat, melainkan mampu melakukan skrining resep, mengenali tanda bahaya (red flags) dalam swamedikasi, dan memberikan edukasi yang tepat kepada pasien. Ketika kewenangan pengelolaan obat bebas dan obat bebas terbatas di ritel modern diserahkan kepada tenaga nonfarmasi tanpa adanya pendampingan apoteker secara langsung, yang hilang bukan hanya soal legalitas kewenangan, melainkan lapisan penilaian klinis yang sesungguhnya menjadi inti dari pendidikan kefarmasian itu sendiri.
Perbandingan tekstual antara PerBPOM No. 24 Tahun 2021 dan PerBPOM No. 5 Tahun 2026 memperlihatkan pergeseran ini secara lebih jelas. Pasal 6 ayat (1) PerBPOM No. 24 Tahun 2021 menegaskan bahwa seluruh kegiatan pengelolaan obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi di fasilitas pelayanan kefarmasian wajib berada di bawah tanggung jawab seorang apoteker penanggung jawab, dan apoteker tersebut hanya boleh dibantu oleh apoteker lain atau Tenaga Teknis Kefarmasian sesuai Pasal 6 ayat (2) tetap dalam rantai supervisi kefarmasian formal. Pengecualian yang diberikan pun terbatas: Pasal 7 hanya membolehkan Tenaga Teknis Kefarmasian menjadi penanggung jawab di Toko Obat, dan itu pun khusus untuk golongan obat bebas terbatas, dengan Tenaga Teknis Kefarmasian sendiri adalah lulusan pendidikan formal Diploma Tiga Farmasi yang telah melalui uji kompetensi.
Dengan kata lain, rezim lama hanya mengenal dua lapis kompetensi formal dalam pengelolaan obat yaitu apoteker dan tenaga teknis kefarmasian, dan keduanya sama-sama produk pendidikan tinggi kefarmasian yang terstruktur. PerBPOM 5/2026 memperkenalkan lapisan ketiga yang sama sekali baru: tenaga pendukung atau penunjang kesehatan di ritel modern yang cukup memiliki sertifikat pelatihan, tanpa latar belakang pendidikan kefarmasian formal sama sekali. Pergeseran ini bukan sekadar soal siapa yang boleh mengelola obat bebas versus obat keras, sebagaimana kerap dibingkai dalam perdebatan publik, melainkan pergeseran mendasar pada standar kompetensi minimum itu sendiri, dari basis pendidikan formal kefarmasian yang terverifikasi melalui uji kompetensi nasional, menjadi basis sertifikat pelatihan nonformal yang durasinya, materinya, dan standar kelulusannya belum tentu setara.
Pergeseran filosofi ini juga tercermin pada struktur sanksinya. Pasal 13 PerBPOM No. 24 Tahun 2021 mengenal tiga jenjang sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan penanggung jawab: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan pencabutan izin, dengan kewenangan pencabutan izin berada langsung di tangan Kepala Badan POM. PerBPOM No. 5 Tahun 2026 memperpanjang tangga sanksi menjadi empat jenjang, yaitu: peringatan, peringatan keras, penghentian sementara kegiatan, hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.
Namun, pada jenjang tertinggi, kewenangan BPOM berubah dari mencabut izin secara langsung menjadi sekadar merekomendasikan pencabutan kepada instansi penerbit izin. Perpanjangan tangga sanksi ini bisa dibaca dua arah: di satu sisi memberi ruang pembinaan bertahap bagi pelaku usaha ritel yang baru pertama kali beradaptasi dengan kewajiban kefarmasian, tetapi di sisi lain juga berarti proses penindakan atas pelanggaran menjadi lebih panjang dan bergantung pada kesediaan instansi lain untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut, sebuah celah yang patut dicermati mengingat titik rawan pengawasan kini justru meluas ke ribuan gerai ritel yang tersebar di seluruh negeri.
Ini bukan berarti setiap transaksi obat bebas di minimarket akan berujung pada bahaya. Namun sebagai akademisi, tugas kita adalah menyoroti bahwa kebijakan yang menyederhanakan keamanan pengobatan menjadi sekadar persoalan klasifikasi produk berisiko mengikis pemahaman publik dan bahkan pembuat kebijakan tentang mengapa kompetensi kefarmasian itu penting dalam setiap titik distribusi obat, sekecil apa pun tampaknya produk tersebut.













