kabarbursa.com
kabarbursa.com
Opini  

OPINI: Daya Independensi dan Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman, Perlukah Intervensi Presiden?

OPINI: Daya Independensi dan Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman, Perlukah Intervensi Presiden?
Muhammad Mutawalli Mukhlis (Dok: Ist)

Oleh: Muhammad Mutawalli Mukhlis

KabarMakassar.com – Indonesia adalah negara kesatuan dengan bentuk pemerintahan republik berdasarkan konstitusi yang sah, yaitu Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Berdasarkan UUD 1945 pula, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Presiden dicalonkan lalu dipilih dalam pemilihan umum.

Kekuasaan kehakiman merupakan salah satu unsur dalam menjalankan sistem pemerintahan suatu negara. Dalam menjalankan sistem pemerintahan, dikenal sebuah teori besar yang banyak diadopsi oleh negara-negara di seluruh dunia, yakni teori trias politika. Teori trias politika dicetuskan oleh Mostesquieu. Teori tersebut mengandaikan adanya sistem pemerintahan yang seimbang, yaitu adanya pembagian kekuasaan antara kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Definisi independensi menurut Sitohang Independence berasal dari bahasa Inggris yang memiliki makna kebebasan, yang dimaksud dengan kebebasan disini tidak bergantung atau dikendalikan oleh apapun, berpikir dan bertindak sesuai dengan kemauan hati. Independensi merupakan keadaan dimana seorang individu tidak berpihak oleh siapapun, artinya situasi dimana seorang individu bebas serta tidak ketergantungan oleh pihak manapun.

Menurut Arens, et al indepedensi seorang anggota yang berpraktik untuk perusahaan publik harus independen dalam pelaksanaan jasa profesionalnya sebagaimana dipersyaratkan oleh standar yang dirumuskan lembaga yang dibentuk oleh dewan. Independensi adalah peraturan perilaku yang pertama ada dua komponen independensi dalam berpikir dan dalam penampilan. Secara singkatnya, independensi dalam berpikir (independence in mind) mencerminkan pikiran auditor yang memungkinkan audit dilaksanakan dengan sikap yang tidak bias dan independensi dalam penampilan (independence in appearance) kemampuan auditor untuk mempertahankan sudut pandang tidak bias dimata orang lain.

Independensi konstitusional (constitusionele onafhankelijk-kheid), adalah independensi yang dihubungkan dengan doktrin Trias Politika dengan sistem pembagian kekuasaan menurut Montesqueiu. Lembaga kekuasaan kehakiman harus independen dalam arti kedudukan kelembagaan harus bebas dari pengaruh politik.

Independensi kekuasaan kehakiman merupakan prasyarat mutlak bagi tegaknya hukum dan keadilan. Tanpa independensi kekuasaan kehakiman, dapat dipastikan jaminan terwujudnya hukum dan keadilan tidak mungkin dapat tercapai. Secara konseptual maupun praktik, hubungan antara demokrasi dan negara hukum dengan kekuasaan kehakiman yang merdeka adalah sangat erat.

Defenisi yang disebutkan dalam UU yang dimaksud Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarakan pancasila dan UUD 1945. Pengertian kekuasaan negara yang merdeka, dimaksudkan bahwa kekuasaan kehakiman di samping kekuasaan pemerintahan dan kekuasaan perundang-undangan mempunyai kekuasaan yang bebas. Dengan kata lain, bebas dari intervensi kekuasaan lainnya.

Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara pelaku kekuasaan kehakiman selain Mahkamah Agung. 11 Keberadaan MK sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang kewenangannya ditentukan dalam UUD 1945, sangatlah diperlukan karena perubahan UUD 1945 telah menyebabkan: (1) UUD 1945 kedudukannya sebagai hukum tertinggi negara yang di dalamnya kewenangan lembaga-lembaga negara diatur, artinya segala persoalan kenegaraan harus didasarkan dan bersumber dari UUD 1945 tersebut; (2) MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara dan kedudukan lembaga-lembaga negara yang diatur dalam UUD 1945 adalah sederajat, serta masing-masing lembaga negara mempunyai kewenangan sesuai dengan fungsinya yang diberikan oleh UUD 1945; (3) Diakuinya hak-hak asasi manusia sebagai hak konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 28, Pasal 28A sampai dengan Pasal 28J, serta hak-hak warga negara Pasal 27, Pasal 30, dan Pasal 31 UUD 1945 yang terhadap hak-hak tersebut negara harus menghormati, melindungi atau memenuhi, di samping juga adanya hak warga negara yang timbul karena adanya kewajiban dari negara sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Untuk menjaga agar kehidupan ketatanegaraan secara hukum tidak menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh UUD 1945, maka diperlukan suatu tata cara hukum apabila terjadi pelanggaran terhadap UUD 1945.

Berdasarkan latar belakang di atas, penulis tertarik untuk membahas lebih lanjut dalam bentuk tesis bagaimana upaya hukum dalam menjaga independensi hakim dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman di Indonesia serta bagaimana penggunaan hak konstitusional presiden sebagai upaya dalam menjaga independensi dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman di Indonesia. Maka judul yang penulis angkat dari penelitian ini adalah “menjaga independensi dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman”.

A. Pembahasan

1. Upaya hukum dalam menjaga Independensi hakim dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman di Indonesia

Independensi kekuasaan kehakiman merupakan prasyarat mutlak bagi tegaknya hukum dan keadilan. Tanpa independensi kekuasaan kehakiman, dapat dipastikan jaminan terwujudnya hukum dan keadilan tidak mungkin dapat tercapai. Secara konseptual maupun praktik, hubungan antara demokrasi dan negara hukum dengan kekuasaan kehakiman yang merdeka adalah sangat erat.

Hal tersebut disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam Kajian Bedah Buku Independensi Lembaga Kekuasaan Kehakiman dalam Penegakan Hukum dan Keadilan karya Anwar Usman. Anwar menjelaskan, tanpa kekuasaan kehakiman yang merdeka dan kebebasan hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, tidak akan ada demokrasi dan bernegara yang berdasarkan atas hukum.

Kekuasaan kehakiman yang merdeka, merupakan syarat bagi negara demokrasi yang berdasarkan atas hukum. Tetapi, hubungan ini tidak hanya bersifat satu arah. “Demokrasi dan negara yang berdasarkan atas hukum merupakan prasyarat bagi kekuasaan kehakiman yang merdeka. Dengan perkataan lain, ada hubungan timbal balik antara kekuasaan kehakiman yang merdeka dengan demokrasi dan negara hukum. Hal itu dapat diibaratkan seperti dua sisi dari sebuah koin mata uang, urai Anwar.

Dikatakan Anwar, tujuan utama kekuasaan kehakiman menurut UUD 1945 adalah untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. Oleh sebab itu, diperlukan upaya-upaya menjadikan kekuasaan kehakiman sebagai institusi yang independen, mengembalikan fungsi yang hakiki dari kekuasaan kehakiman untuk mewujudkan keadilan dan kepastian hukum, menjalankan fungsi cheks and balances bagi institusi negara lainnya, mendorong dan memfasilitasi serta menegakkan prinsip-prinsip negara hukum demokratis guna mewujudkan kedaulatan rakyat, dan melindungi martabat kemanusiaan dalam bentuk yang paling konkret.

Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Hal ini termaktub dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Dengan adanya Kekuasaan kehakiman, dapat memberikan jaminan bagi rakyat Indonesia untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Untuk menjamin terciptanya keadilan dan kepastian hukum bagi rakyat Indonesia, maka kekuasaan kehakiman di Indonesia haruslah merupakan badan atau lembaga yang independen. Badan atau lembaga independen merupakan badan yang tidak terikat, dan tidak bergantung pada badan atau lembaga lainnya. Mereka merupakan badan yang berdiri sendiri, tidak boleh terpengaruh ataupun dipengaruhi oleh badan atau lembaga lainnya. Sesuai dengan apa yang terdapat dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945. Yang menjelaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka. Kata merdeka disana menggambarkan bahwa kekuasaan kehakiman di Indonesia merupakan badan atau lembaga yang Independen.

Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelengga- rakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.

Pengertian tersebut merupakan bentuk pelaksanaan amanat Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 setelah amandemen ketiga tahun 2001, dinyatakan: “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelengga- rakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”.

Sebagaimana telah dijabarkan diatas, salah satu lingkup kekuasaan kehakiman di Indonesia ialah peradilan umum. Peradilan umum merupakan salah satu pelaksana Kekuasaan Kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya (terdapat dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 tahun 1986), yang artinya peradilan umum merupakan suatu badan atau wadah bagi rakyat yang membutuhkan kepastian hukum. Dalam pelaksanaan sidang peradilan umum, dihadiri oleh penasehat hukum dan/atau terdakwa, jaksa penuntut umum serta majelis hakim. Dalam sidang peradilan umm ini penasehat hukum atau yang sering disebut dengan pengacara bertugas untuk membela hak-hak terdakwa di pengadilan. Sedangkan jaksa penuntut mum bertugas untuk menyampaikan dan memaparkan fakta-fakta mengenai kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan. Untuk majelis hakim sendiri, secara garis besar bertugas untuk menemukan fakta-fakta hukum di sidang pengadilan dan menentukan hukuman yang akan diterima oleh seorang terdakwa.

Independensi kekuasaan kehakiman merupakan prasyarat mutlak bagi tegaknya hukum dan keadilan. Tanpa independensi kekuasaan kehakiman, dapat dipastikan jaminan terwujudnya hukum dan keadilan tidak mungkin dapat tercapai. Secara konseptual maupun praktik, hubungan antara demokrasi dan negara hukum dengan kekuasaan kehakiman yang merdeka adalah sangat erat.

Hal tersebut disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam Kajian Bedah Buku Independensi Lembaga Kekuasaan Kehakiman dalam Penegakan Hukum dan Keadilan karya Anwar Usman. Anwar Usman menjelaskan, tanpa kekuasaan kehakiman yang merdeka dan kebebasan hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara. Tidak akan ada demokrasi dan bernegara yang berdasarkan atas hukum. Kekuasaan kehakiman yang merdeka, merupakan syarat bagi negara demokrasi yang berdasarkan atas hukum. Tetapi, hubungan ini tidak hanya bersifat satu arah. “Demokrasi dan negara yang berdasarkan atas hukum merupakan prasyarat bagi kekuasaan kehakiman yang merdeka”. Dengan perkataan lain, ada hubungan timbal balik antara kekuasaan Kehakiman yang merdeka dengan demokrasi dan negara hukum. Hal itu dapat diibaratkan seperti dua sisi dari sebuah koin mata uang.

Independensi kekuasaan kehakiman menurut Mahkamah Konstitusi antara lain adanya kemampuan bagi hakim untuk tidak terpengaruh oleh tekanan opini publik dalam mengambil putusan. Pada posisi lain, masyarakat maupun kekuasaan di luar kekuasaan kehakiman juga wajib untuk menegakkan independensi tersebut dengan tidak mencampuri proses peradilan termasuk dalam pengambilan putusan.

Independensi kekuasaan kehakiman juga berarti, hakim memiliki hak untuk membela independensinya yang secara konstitusional merupakan hak yang dilindungi, untuk itu hakim harus independen satu kepada yang lainnya. Senioritas dan hierarki kekuasaan kehakiman tidak boleh berpengaruh terhadap pelaksanaan tugas-tugas hakim. Selain itu, setiap tindakan disiplin terhadap hakim harus didasari pada bukti tuntutan yang kuat mengenai ketidakmampuan hakim. Hal itu juga mensyaratkan bahwa masa jabatan hakim harus dilindungi tanpa tindakan yang mengurangi atau membatasi selama hakim bertugas. Independensi Kekuasaan kehakiman juga mensyaratkan bahwa semua masalah mengenai kekuasaan kehakiman harus dilakukan oleh kekuasaan kehakiman sendiri.

Apabila mengacu pada Pasal 3 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, dinyatakan bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsinya, hakim dan hakim konstitusi wajib. Menjaga kemandirian peradilan dan segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain di luar kekuasaan Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (Aripin, 2010 Hal. 189) Apabila menganalisa pasal tersebut secara nyata bahwa hakim harus independent dalam menjalankan tugasnya di peradilan. Pasal 3 menjelaskan bahwa peradilan di Indonesia harus bersifat mandiri dan bebas dari campur tangan pihak lain. Hakim dan semua pihak peradilan harus bersifat Independen. Hal ini sebagaimana UUD 1945 pasal 24 ayat (1)

“Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan gun menegakkan hukum dan keadilan”

Kewajiban hakim untuk memelihara kehormatan dan keluhuran martabat, serta perilaku hakim sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan harus diimplementasikan secara konkrit dan konsisten baik dalam menjalankan tugasnya maupun di luar pelaksanaan tugasnya. Hal ini disebabkan berkaitan erat dengan upaya penegakan hukum dan keadilan. Kehormatan adalah kemuliaan atau nama baik yang senantiasa harus dijaga dan dipertahankan dengan sebaik-baiknya oleh para hakim dalam menjalankan fungsi pengadilan. Kehormatan hakim itu terutama terlihat pada putusan yang dibuatnya, dan pertimbangan yang melandasi, atau keseluruhan proses pengambilan keputusan, istilah dan Batasan yang bukan saja berlandaskan pera- turan perundang-undangan, tetapi juga rasa keadilan dan kearifan dalam masyarakat.

Agar independensi dapat diemban dengan baik dan benar, hakim harus memiliki kendali pikiran yang bisa memberikan arahan dalam berpikir dan bertindak dalam menjalankan aktifitas kehakimannya, yaitu falsafah moral (moral philosophy). Falsafah moral adalah merupakan faktor penting untuk menjaga agar kebebasan hakim sebagai penegak hukum benar-benar dapat diterapkan sesuai dengan idealisme dan hakekat kebebasan tersebut. Dalam pengertian lain, independensi peradilan harus juga diimbangi dengan pertanggung jawaban peradilan (judicial accountability). Kalau tidak, independensi akan menjadi tameng berlindung guna menyelimuti tindakan moral dalam kekuasaan kehakiman.

Dalam upayanya kekuasaan kehakiman menurut UUD 1945 adalah untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. Oleh sebab itu, diperlukan upaya-upaya menjadikan kekuasaan kehakiman sebagai institusi yung independen, mengembalikan fungsi yang hakiki dar kekuasaan kehakiman untuk mewujudkan keadilan dan kepastian hukum, menjalankan fungsi cheks and balances bagi institusi negara lainnya, mendorong dan memfasilitasi serta menegakkan prinsip-prinsip negara hukum demokratis guna mewujudkan kedaulatan rakyat, dan melindungi martabat kemanusiaan dalam bentuk yang paling konkret.

1. Penggunaan Hak Konstitusional Presiden dalam Menjaga Independensi dan Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia adalah lembaga (tinggi) negara yang baru yang sederajat dan sama tinggi kedudukannya dengan Mahkamah Agung (MA). Menurut ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasca Perubahan Keempat (Tahun 2002), dalam struktur kelembagaan Republik Indonesia terdapat (setidaknya) 9 (sembilan) buah organ negara yang secara langsung menerima kewenangan langsung dari Undang-Undang Dasar. Kesembilan organ tersebut adalah (i) Dewan Perwakilan Rakyat, (ii) Dewan Perwakilan Daerah, (iii) Majelis Permusyawaratan Rakyat, (iv) Badan Pemeriksa Keuangan, (v) Presiden, (vi) Wakil Presiden, (vii) Mahkamah Agung, (viii) Mahkamah Konstitusi, dan (ix) Komisi Yudisial. Di samping kesembilan lembaga tersebut, terdapat pula beberapa lembaga atau institusi yang datur kewenangannya dalam UUD, yaitu (a) Tentara Nasional Indonesia, (b) Kepolisian Negara Republik Indonesia, (c) Pemerintah Daerah, (d) Partai Politik. Selain itu, ada pula lembaga yang tidak disebut namanya, tetapi disebut fungsinya, namun kewenangan dinyatakan akan diatur dengan undang-undang, yaitu: (i) bank central yang tidak disebut namanya “Bank Indonesia”, dan (ii) komisi pemilihan umum yang juga bukan nama karena ditulis dengan huruf kecil. Baik Bank Indonesia maupun Komisi Pemilihan Umum yang sekarang menyelenggarakan kegiatan pemilihan umum merupakan lembaga- lembaga independen yang mendapatkan kewenangannya dari Undang-Undang.

Karena itu, kita dapat membedakan dengan tegas antara kewenangan organ negara berdasarkan perintah Undang-Undang Dasar (constitutionally entrusted power), dan kewenangan organ negara yang hanya berdasarkan perintah Undang-Undang (legislatively entrusted power), dan bahkan dalam kenyataan ada pula lembaga atau organ yang kewenangannya berasal dari atau bersumber dari Keputusan Presiden belaka. Contoh yang terakhir ini misalnya adalah pembentukan Komisi Ombudsman Nasional, Komisi Hukum Nasional, dan sebagainya. Sedangkan contoh lembaga-lembaga yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang, misalnya, adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Penyiaran Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisa Traksaksi Keuangan (PPATK).

Konstitusi (dalam bahasa Inggris “Constitution”) berarti undang- undang dasar, dalam arti keseluruhan peraturan-peraturan, baik tertulis maupun tidak, mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat. Dalam sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia, Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945 adalah hukum dasar yang tertulis.

Hak konstitusional adalah semua hak yang disuratkan dalam undang-Undang dasar. Hak-hak konstitusional itu mencakup baik hak asasi manusia maupun hak-hak lainnya. Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusin, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan dan tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapapun. Dalam pembahasan mengenai hak asasi manusia, ada beberapa teori yang relevan yang bertujuan untuk melindungi hak asasi manusia (untuk selanjutnya disingkat dengan HAM), antara lain:

a) Teori Perjanjian Masyarakat dari John Locke (1632-1704). Menurut John Locke, sebelum terbentuknya negara, manusia yang dianugerahi berbagai bak oleh alam, dapat menggunakan hak-haknya itu dengan bebas sesuai dengan keinginannya. Oleh karena manusia mempunyai akal budi, mereka mengadakan perjanjian masyarakat untuk membentuk masyarakat negara dan mengangkat penguasa politik. Dalam perjanjian itu disepakati bahwa individu menyerahkan seluruh hak-haknya yang diberikan oleh alam, kecuali hak-hak yang tidak mungkin dipisahkan dari manusia, yaitu hak hidup, hak kemerdekaan, dan hak milik. Ketiga hak dasar itulah yang merupakan hak asasi manusia yang harus dijamin oleh undang-undang dasar yang merupakan batas bagi pengua untuk tidak melanggarnya.

b) Teori Trias Politika dari Montesquieu (1688-1755). Dalam teorinya, Montesquieu mengemukakan, bahwa kekuasaan negara itu terdiri cari tiga cabang kekuasaan, yaitu cabang kekuasaan legislatif, cabang kekuasaan eksekutif, dan cabang kekuasaan yudikatif. Agar hak asasi manusia terlindung dari kesewenang-wenangan penguasa, icetiga cabang kekuasaan itu baik fungsi maupun organ yang melaksanakannya harus dipisahkan (separation of power), tidak boleh bertumpu pada satu tangan ketiga kekuasaa yang memiliki kedudukan yang setara ini harus saling mengimbangi satu dengan lainnya (checks and balances system).

c) Teori Kedaulatan Rakyat dari Jean Jacques Rousseau. Menurut Rousseau, kekuasaan tertinggi (keadaulatan) ada pada rakyat. Penguasa diangkat oleh rakyat untuk melindungi hak asasi manusia. Apabila pengusaha tidak berhasil melaksanakan tugasnya, maka kehendak rakyat dapat menjatuhkannya, dan rakyat akan mengangkat pengusaha baru.

d) Teori Negara Hukum Murni dari Immanuel Kant (1724-1804). Menurut Kant, tujuan negara adalah untuk melindungi segenap warganya. Untuk mencapai tujuan itu Negara harus berperan sebagai penjaga malam, yang tidak boleh turut campur dalam urtean social, ekonomi dan budaya masyarakat. Negara hanya bertugas menjaga ketertiban dalam masyarakat Untuk itu perlu dibentuk hukum yang berdasarkan HAM, pemisahan kekuasaan, pemerintahan berdasarkan hukum, dan pengadilan tata usaha negara untuk menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh penguasa.

e) Teori Rule of Law dari Dicey (1835-1922). Menurut Dicey, untuk melindungi HAM, perlunya penegakan rule of law (pemerintahan oleh hukum, bukan oleh manusia) yang harus memenuhi tiga unsur, yaitu supremusi hukum, kesederajatan di depan hukum, dan penyelesaian perkara menurut hukum, tidak sewenang-wenang. Teori rule of law dari Dicey tersebut telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam pembalasan mengenai sistem pemerintahan negara di Indonesia.

Hak-hak konstitusional itu mencakup baik hak asasi manusia, maupun hak-hak lainnya. Contoh dalam UUD Negara RI Tahun 1945, hak konstitusional tercantum di bawah Bab XA tentang Hak Asasi Manusia (Pasal 28A sampai dengan 28 J) serta dalam pasal-pasal lain, yang bukan di bawah Bab XA, antara lain Pasal 27, 28, 29 dan Pasal 31.

Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang bertugas melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.” Mahkamah Konstitusi memiliki visi “Tegaknya konstitusi dalam rangka mewujudkan cita-cita negara hukum dan demokrasi demi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan yang bermartabat”.

Dengan adanya Mahkamah Konstitusi, proses penjaminan demokrasi yang konstitusional diharapkan dapat diwujudkan melalui proses penjabaran dari empat kewenangan konstitusional dan satu kewajiban Mahkamah Konstitusi serta penyelesaian persengketaan yang bersifat konstitusional dan dapat diselesaikan secara demokratis.

Mengenai independensi Kekuasaan Kehakiman, Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 hasil perubahan menyatakan Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk melenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Ketentuan tersebut menjelaskan sifat dan tujuan dari penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang merdeka guna menegakkan hhokumkeadilan. Di samping itu, frasa “kekuasaan yang merdeka” memperlihatkan dan sekaligus menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang terpisah dari cabang kekuasaan lainnya dan dalam melaksanakan fungsinya itu tak dapat dipengaruhi oleh pihak manapun.

Oleh sebab itu dengan sifat independen yang dimiliki, maka pengawasan yang dimaksud mestinya bukanlah pengawasan terhadap Mahkamah Konstitusi sebagai Institusi, karena kekuasaan yang “merdeka” itu menimbulkan konsekuensi bahwa Mahkamah Konstitusi tak dapat dan tak boleh diawasi oleh lembaga lain. Pengawasan mestinya lebih tertuju kepada hakim konstitusi sebagai individu-individu terkait dengan perilaku dan etikanya.

Terkait dengan pengawasan terhadap hakim termasuk hakim konstitusi, perlu ditelaah tentang pengawasan itu sendiri. Substansi dari pengawasan bahwa pengawasan atau kontrol sejatinya adalah mekanisme normal, positif, atau kekuasaan politik atau kekuasaan hukum tidak menyimpang atau disalahgunakan baik secara sengaja, tidak sengaja atau karena kelalaian, sehingga disediakanlah norma atau institusi pengujian, kontrol atau verifikasi.

Oleh karena itu pengawasan terhadap hakim konstitusi menurut penulis mutlak untuk dilakukan, karena tidak boleh ada satu lembaga negarapun yang bebas dari pengawasan. Hal ini merupakan bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kepada publik yang juga merupakan tuntutan bagi lembaga-lembaga negara di negara modern (saat ini). Secara profesi, hakim konstitusi adalah juga sama dengan hakim negeri, hakim tinggi, hakim agung dan juga hakim-hakim yang lain. Jadi tidak boleh ada diskriminasi perlakuan termasuk dalam hal pengawasan.

Dilihat dari sifat putusan mahkamah Konstitusi yang final dan binding, maka dapat dijelaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi sangat absolut artinya putusannya bersifat terakhir dan mengikat serta tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan. Walaupun Hakim Konstitusi merupakan orang- orang pilihan dengan seleksi yang ketat tetapi Hakim Konstitusi tetaplah manusia yang punya peluang untuk berbuat salah dan khilaf. Apalagi kalau Hakim Konstitusi itu melakukan tindakan- tindakan yang sengaja menyimpang dan berlindung dibalik putusan yang bersifat final dan mengikat tersebut.

B. Kesimpulan

Independensi kekuasaan kehakiman merupakan prasyarat mutlak bagi tegaknya hukum dan keadilan. Tanpa independensi kekuasaan kehakiman, dapat dipastikan jaminan terwujudnya hukum dan keadilan tidak mungkin dapat tercapai. Secara konseptual maupun praktik, hubungan antara demokrasi dan negara hukum dengan kekuasaan kehakiman yang merdeka adalah sangat erat.

Hak konstitusional adalah semua hak yang disuratkan dalam undang-Undang dasar. Hak-hak konstitusional itu mencakup baik hak asasi manusia maupun hak-hak lainnya. Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusin, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan dan tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapapun.