Oleh: Dr. Siti Zubaidah, S.H, M.Hum (Pakar Hukum Pidana Anak)
KabarMakassar.com – Di setiap peringatan hari kemerdekaan, hiruk pikuk masyarakat merayakan dengan berbagai kegiatan yang bernuansa kegembiraan. Berbagai makna kemerdekaan didefinisikan berdasarkan sudud pandang masing-masing. Bagi anak-anak mengingatnya dengan lomba-lomba untuk memperebutkan hadiah, walaupun pada sebagian anak masih dalam kondisi memilukan, merasakan tekanan kekerasan ekonomi dan seksual. Hampir setiap hari kita disuguhkan dengan berita tentang tindakan kekerasan seksual dari berbagai daerah, yang tidak jarang hingga anak korban dibunuh. Sekolah, pondok pesantren, tempat-tempat ibadah, bahkan rumah yang merupakan tempat yang seharusnya dirasa paling nyaman, tidak lagi memberikan rasa aman bagi anak.
Catatan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), sepanjang tahun 2025 telah terjadi 35.025 (tiga puluh lima ribu dua puluh lima) kekerasan terhadap perempuan dan anak, dimana sejumlah 51,7% (Lima puluh satu koma tujuh persen) kasus diantaranya merupakan kekerasan seksual terhadap anak. Save The Children Indonesia dalam siaran pers menjelang peringatan hari anak nasional 23 juli 2025, menyatakan bahwa anak Indonesia belum aman dari kekerasan seksual. Data menunjukkan 1 (satu) diantara 2 (dua) anak rentang usia 13 – 17 tahun, pernah mengalami pelecehan seksual dalam bentuk sentuhan yang tidak diinginkan, pemaksaan hubungan seksual, perkawinan anak, mengirimkan gambar video konten seksual dll. Angka tersebut merupakan fenomena gunung es, diakui pemerintah masih jauh kecil dari realita dilapangan, karena banyak korban belum berani melapor karena hambatan sosial dan stigma negative.
Kemerdekaan Republik Indonesia ke 81, masih menyisakan kisah pilu bagi sebagian anak Indonesia. Julia Risky gadis berkebutuhan khusus (11 tahun) yang ditemukan tewas dengan kepala hampir putus di Merauke, terduga pelaku adalah ayahnya sendiri setelah melakukan kekerasan seksual. Kasus ruda paksa anak usia 3 tahun 10 bulan di Sambas Kalimantan Barat seorang ayah kandung ditangkap dugaan kasus ruda paksa anaknya usia 3 tahun 10 bulan di Sambas Kalimantan Barat. Kasus remaja di Sampang Madura yang selama 4 (empat) bulan menjadi korban kekerasan seksual secara berulang oleh 27 (dua puluh tujuh) pelaku. Siswi disabilitas di Sekolah Luar Biasa (SLB) Makassar menjadi korban kekerasan seksual oleh sorang guru. Berita di atas hanya segilintir kasus yang menggambarkan betapa anak masih menjadi sasaran predator seksual yang biadab. Rasa takut, rasa tidak aman, rasa sakit, trauma berkepanjangan, membuat mereka diam terbelenggu di tengah meriahnya perayaan kemerdekaan. Indonesia darurat kekerasan seksual terhadap anak.
“Ketika rumah, sekolah tidak lagi menjadi tempat aman bagi anak, maka ada yang salah dengan pola perlindungan hukum kita terhadap anak” Saatnya semua pihak tanpa kecuali bertindak bersama memastkan anak terlindungi. Negara harus hadir, keluarga harus sadar, sekolah harus peduli, dan masyarakat harus menjaga. Bukankah kita wajib berbuat terbaik untuk kepentingan anak? Anak-anak Indonesia berhak untuk tumbuh dan berkembang tanpa rasa takut, untuk menyongsong masa depannya.
Untuk hal tersebut perlunya adanya program perlindungan anak menyeluruh dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia melalui: pendampingan di sekolah; peran komunitas dalam mewujudkan mekanisme pencegahan dan penanganan; memperkuat Standart Operasional Procedur (SOP); mendorong praktik penjagaan positif oleh keluarga; pengaturan keamanan ruang digital anak; dan upaya advokasi secara aktif untuk memberikan masukan proses penyusunan kebijakan. Perlindungan efektif hanya dapat terwujud jika negara hadir dan respon terhadap kebutuhan nyata anak.
Anak tumbuh sehat, aman, dan bahagia tidak ada rasa takut. Mari bergerak bersama wujudkan anak Indonesia MERDEKA dari kekerasan seksual.













