KabarMakassar.com — Sejumlah pengguna jalan mengeluhkan aktivitas pedagang yang berjualan di Pasar Tradisional Desa Rumbia, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan.
Keluhan ini disebabkan karena puluhan pedagang di lokasi itu menjajakan barang dagangannya di bahu jalan sehingga kemacetan pun terjadi.
“Pasar paling parah disini, sudah tidak layakmi ditempati kalau beginimi karena perjalanan kami terhambat karena itumi, banyak penjual dipinggir jalan jadi tidak bisaki lewat,” ujar Hanuddin saat ditemui di lokasi, Selasa (07/01).
Parahnya lagi, kemacetan tersebut berlangsung lama, puncaknya, mulai terjadi pada pukul 07.00 hingga 12.00 Wita.
Selain menghambat pengguna jalan, keberadaan pasar tradisional ini juga menghambat akses jalan utama menuju Rumah Sakit Pratama Rumbia.
Meski kondisinya sudah berlangsung selama 10 tahun, akan tetapi tak satu pun ada petugas dari Dinas Perhubungan Kabupaten Jeneponto yang berada di lokasi untuk mengurai kemacetan.
Agar kemacetan ini tak terjadi kembali, Hanuddin berharap agar para pedagang diberikan lokasi yang jauh lebih layak. Apalagi, fasilitas tersebut sudah disediakan pemerintah Desa Rumbia sejak tahun 2018.
Akan tetapi hingga saat ini, sejumlah pedagang yang berada dilokasi masih betah dan menolak untuk direlokasi.
“Sebenarnya ada pasar baru yang disediakan tapi semua pedagang menemui hambatan, seperti mendapatkan tekanan atau hal lainnya,” imbuhnya.
Olehnya itu, Hanuddin berharap agar pemerintah setempat maupun pemerintah daerah segera merespon dan mengambil tindakan dengan cara memberikan solusi tepat bagi para pengguna jalan maupun para pedagang agar situasi ini tak terjadi lagi.
Sementara itu, Kades Rumbia, Suprianto Dg. Lolo yang dikonfirmasi terpisah mengungkapkan jika pihaknya sebelumnya sudah memberikan solusi tepat kepada para pedagang agar mau direlokasi ke tempat yang lebih layak dengan fasilitas yang jauh lebih baik.
Bahkan, digratiskan untuk para pedagang yang ingin membuka lapak dagangannya dilokasi yang telah disediakan oleh Pemerintah Desa Rumbia.
Akan tetapi hingga kini, para pedagang menolak untuk direlokasi dengan berbagai alasan meski kondisi pasar lama sudah tak layak digunakan lagi.
Disisi lain, lokasi pasar yang ditempati pedagang saat ini juga mengganggu aktivitas pengguna jalan. Terlebih lagi, lokasi tersebut tak memiliki izin dari pemerintah daerah.
Maka dari itu, diharapkan agar pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto, khususnya Dinas Perindag dan Satpol PP segera melakukan langkah tegas agar kondisi bahu jalan kembali normal.
“Kami berharap kepada Pemerintah Daerah, agar segera melakukan penertiban,” harapnya.