KabarSelatan.id — Pelaksana tugas (Plt) Camat Tarowang M. Taufik menanggapi polemik sang Kades Balang Loe Tarowang menolak menanda tangani berkas pernikahan salah satu warganya.
Menurutnya, masalah itu sudah pernah diadukan oleh orang tua mempelai perempuan dengan mendatangi langsung kantor Kecamatan.
"Ibunya (-red) mengadukan hal ini setelah berkasnya tidak ditandatangani setelah imam Desa memperhadapkan berkasnya ke kepala Desa, tetapi Pak desa menolak tanda tangan,"ujarnya, Minggu (10/7) malam.
Setelah itu, ia pun meminta kepada orang tua mempelai perempuan mendatangi BPD Desa untuk mengadukan hal itu jika sang kades tak melakukan pelayanan warga.
"Namun juga tidak mau (Kades Tanda tangan)," tambahnya.
Alhasil, M. Taufik pun berinisiatif mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) Tarowang untuk mengkonfirmasi hal itu.
"KUA mengkonfirmasi apabila kades menolak menanda tangani berkas tanpa alasan yang jelas maka pihak kecamatan bisa mengambil alih persoalan ini," kata Taufik.
Mendapat lampu hijau dari KUA setempat ia pun berinisiatif menandatangani berkas tersebut.
"Lalu kita tanda tangan itu di Kecamatan. Kepala Seksi kesejahteraan sudah tanda tangan berkas format surat rekomendasi nikah ke KUA,"akunya.
Namun ia menyebut setelah berkas itu ditanda tangani, KUA malah menganulir berkas itu lantaran diduga diintervensi sang Kades.
"Kades mengadu ke KUA lalu menyebut sudah menyampaikan foto dokumen tanda tangan (Dari Kecamatan-red) ini ke Polda begitu katanya. Apakah ini bentuk laporan atau kah hanya bentuk pertanyaan,"katanya.
Atas dasar itu, KUA setempat menganulir rekomendasi yang telah ditanda tangani Plt Camat setelah berkoordinasi Kemenag Sulsel.
"Rekomendasi yang ditanda tangani pihak kecamatan sebagai upaya bagian dari memperlancar layanan ini, juga seperti di anulir. Harus katanya kepala Desa," jelasnya.
Akibat dianulirnya tanda tangan itu, ia pun meminta KUA memberikan solusi agar masalah itu segera tuntas.
Hasilnya, KUA pun meminta sang ayah perempuan agar segera menikahkan anaknya meskipun tak mendapat rekomendasi sang kades.
"Cuma saya bilang, dalam hal orang mau menikah dan tidak ada syarat yang tidak terpenuhi apakah layak diberlakukan seperti ini, kenapa tidak dilayani dengan baik padahal syarat syarat kawin sudah terpenuhi,"terang Taufik.













