kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

MK Tolak Gugatan Caleg Independen untuk DPR, Jalur Partai Tetap Wajib

MK Tolak Gugatan Caleg Independen untuk DPR, Jalur Partai Tetap Wajib
Sidang Pengucapan Putusan Perkara Nomor 109/PUU-XXIV/2026 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap ketentuan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mensyaratkan pengajuan hanya melalui partai politik peserta pemilu. Dalam putusan Nomor 109/PUU-XXIV/2026, MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.

Putusan itu dibacakan dalam sidang pengucapan putusan pada Selasa (12/05).

Wakil Ketua MK Saldi Isra menyebut permohonan pemohon gagal memenuhi syarat formil karena argumentasi yang diajukan dinilai tidak menjelaskan secara jelas pertentangan norma yang diuji dengan UUD 1945.

“Penggabungan rumusan dua norma yang berbeda justru menunjukkan petitum yang kabur atau obscuur. Terlebih, petitum tersebut memohon dua hal yang berbeda dan saling bertentangan tanpa alternatif yang logis dan rasional,” ujar Saldi.

Permohonan ini sebelumnya menggugat Pasal 240 ayat (1) huruf a dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pemohon mempersoalkan aturan yang mewajibkan bakal calon anggota DPR diusulkan oleh partai politik, sehingga menutup peluang pencalonan melalui jalur perseorangan.

Dalam argumentasinya, pemohon menilai mekanisme tersebut membuat partai politik menjadi satu-satunya gerbang menuju kursi DPR, sekaligus membatasi hak warga negara yang tidak berada dalam struktur partai untuk ikut serta dalam kontestasi politik nasional.

Menurut pemohon, sistem itu bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat karena partisipasi politik seharusnya memberi ruang seluas-luasnya bagi warga negara, tidak hanya sebagai pemilih tetapi juga sebagai pihak yang dapat dipilih.

Pemohon juga menyoroti perbedaan mekanisme dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), yang memungkinkan pencalonan melalui jalur perseorangan. Perbedaan ini dinilai menunjukkan bahwa sistem ketatanegaraan Indonesia sebenarnya mengenal model representasi nonpartai.

Namun, MK tidak masuk ke pokok perkara karena permohonan dinilai cacat secara formil. Dengan putusan ini, ketentuan bahwa pencalonan anggota DPR hanya melalui partai politik tetap berlaku, sekaligus menegaskan bahwa kursi parlemen di jalur DPR masih menjadi domain representasi partai politik.

error: Content is protected !!