KabarLuwu.com – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Perjuangan Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Kawasan Islamic Center menggelar unjuk rasa, Selasa, (26/01/22).
Massa Aksi menyoroti proses pembangunan proyek revitalisasi islamic centre dengan membangun boarding school dari tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) yang dilakukan Pemerintah Kota Palopo di atas lahan Kawasan Islamic Centre dianggap menuai masalah secara administratif dan tekhnis.
Mereka mendesak Kejari Palopo untuk memeriksa proses pengganggaran pembangunan yang terdapat di kawasan islamic center Senilai Rp 52 Miliar sebab cacat prosedural.
Jendral Lapangan, Muh. Sabar Aljihad mengatakan bahwa pihaknya meminta Kejaksaan Negeri Palopo untuk melakukan pemeriksaan sekaitan dengan proses pengganggaran di DPRD Palopo.
"Kami menilai bahwa proses penganggaran sekaitan dengan rencana pembangunan revalitisasi kawasan islamic center itu tidak dimulai dari pembahasan komisi," katanya
Selain itu, Massa aksi mendesak pihak ATR/BPN Kota Palopo mencabut kembali sertifikat yang telah diterbitkan.
"Kami menilai bahwa ini cacat prosedural, tanpa ada keterlibatan dari pihak pengurus yayasan dan kami mendesak pemerintah Kota Palopo untuk mengembalikan sekaitan dengan hak – hak yayasan pengurus islamic center," ungkapnya
"Pengurus yayasan yang telah di akte notariskan pada tahun 2016 sudah cukup kuat sebagai badan hukum untuk mengurus lahan islamic center tersebut," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Kota Palopo, mengatakan pihaknya meminta pengunjuk rasa agar menyampaikan jika ada pihak lain yang melakukan penyimpangan terkait pembebasan lahan.
“Jadi tolong kalau ada yang melihat lainnya menyimpang, tolong dibantu menginformasikan ke kami terkait dengan proses pembebasan lahan Islamic Centre, karena terkait ini semua jangan hanya satu sisi,” terangnya.













