KabarMakassar.com — Warga di Kepulauan Tanakeke, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, dihebohkan dengan penemuan benda asing menyerupai rudal. Benda berukuran panjang kurang lebih satu meter dengan model moncong berbentuk tabung berwarna biru tersebut, kini telah dievakuasi oleh pihak TNI Angkatan Laut (AL).
Proses evakuasi dilakukan pada Jumat malam (17/04) setelah adanya koordinasi antara Polsek Mappakasunggu dengan pihak TNI AL. Benda tersebut sebelumnya sempat disimpan sementara di salah satu ruang bekas sel tahanan di Mapolsek Mappakasunggu.
Lettu Marinir Hamzah, Komandan Pos AL Takalar, menjelaskan bahwa pihaknya belum bisa memastikan apakah benda tersebut merupakan bahan peledak aktif atau bukan. Mengingat bentuknya yang menyerupai rudal, penanganan dilakukan dengan prosedur khusus.
“Alat ini asing bagi kami. Kami belum bisa memastikan apakah ini bahan peledak atau bukan. Untuk penelitian lebih lanjut, benda ini akan dibawa ke KODAERAL Makassar dan akan diteliti lebih mendalam oleh pimpinan kami di Jakarta,” ujar Lettu Marinir Hamzah, Sabtu (18/04).
Ia pun mengimbau masyarakat untuk tetap tenang namun waspada. Jika kembali menemukan benda asing yang tidak biasa di sekitar tempat tinggal atau wilayah perairan, masyarakat diminta untuk segera melapor ke pihak kepolisian maupun TNI terdekat.
“Kami imbau warga jangan sekali-kali mengotak-atik barang asing yang tidak biasa didapatkan, apalagi jika bentuknya mencurigakan,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolsek Mappakasunggu, Iptu Sumarwan, membenarkan bahwa benda tersebut ditemukan warga di perairan Pulau Tanakeke. Pihaknya segera berkoordinasi dengan Komandan Pos AL Takalar begitu menerima informasi tersebut demi keamanan warga.
“Bentuknya lonjong memanjang sekira satu meter, memang mirip sebuah rudal. Namun, kita belum bisa menyimpulkan apakah itu bahan peledak atau bukan, kita menunggu hasil penelitian dari pihak TNI AL,” jelas Iptu Sumarwan.
Saat ini, benda tersebut telah dibawa menggunakan kendaraan KODAERAL VI untuk diamankan lebih lanjut di Makassar. Pihak berwenang akan segera memberikan keterangan resmi setelah proses penelitian terhadap benda tersebut selesai dilakukan.














