kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Temuan Penyalahgunaan Narkoba di Vape Picu Usulan Pelarangan

Temuan Penyalahgunaan Narkoba di Vape Picu Usulan Pelarangan
ilustrasi penggunaan Vape (dok. Ist)

KabarMakassar.com — Komisi IX DPR RI menilai wacana pelarangan rokok elektrik atau vape perlu dipertimbangkan secara serius menyusul meningkatnya penggunaan produk tersebut di kalangan anak muda. Usulan tersebut muncul seiring kekhawatiran terhadap risiko kesehatan dan potensi penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkotika.

DPR menilai tren penggunaan vape yang terus meluas telah menjadikannya bagian dari gaya hidup yang berisiko bagi generasi muda. Kondisi ini dinilai membutuhkan respons kebijakan yang lebih tegas dari pemerintah.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini menyatakan bahwa pelarangan vape dapat menjadi salah satu langkah untuk menekan gaya hidup tidak sehat di kalangan remaja. Menurutnya, penggunaan vape saat ini tidak hanya berkaitan dengan kebiasaan merokok, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak sosial dan kesehatan yang lebih luas.

Ia menilai perlindungan terhadap generasi muda harus menjadi prioritas dalam setiap kebijakan yang diambil pemerintah. Hal tersebut termasuk menutup berbagai celah yang dapat dimanfaatkan untuk penyalahgunaan zat berbahaya.

“Usulan pelarangan vape cukup masuk akal karena dapat mengurangi gaya hidup tidak sehat, khususnya di kalangan anak muda,” ujar Yahya, dalam keterangan resminya, Kamis (09/04).

Wacana pelarangan vape juga dipicu oleh temuan Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait penyalahgunaan cairan vape sebagai sarana konsumsi narkotika. Dari hasil uji laboratorium terhadap ratusan sampel cairan vape, ditemukan sejumlah zat terlarang yang berpotensi membahayakan kesehatan pengguna.

Temuan tersebut memperkuat kekhawatiran bahwa produk vape dapat dimanfaatkan untuk praktik ilegal. DPR menilai kondisi ini memerlukan langkah antisipatif dari pemerintah sebelum dampaknya semakin meluas.

“Setiap potensi penyalahgunaan harus diantisipasi. Keselamatan generasi muda harus menjadi prioritas,” tegasnya.

Selain potensi penyalahgunaan narkotika, DPR juga menyoroti persepsi di masyarakat yang menganggap vape sebagai alternatif yang lebih aman dibandingkan rokok konvensional. Menurut Yahya, anggapan tersebut perlu diluruskan karena sejumlah penelitian menunjukkan bahwa uap vape mengandung berbagai zat berbahaya.

Kandungan bahan kimia beracun, logam berat, serta senyawa berbahaya disebut dapat memicu berbagai gangguan kesehatan. Dampak kesehatan yang ditimbulkan tidak hanya terbatas pada organ pernapasan, tetapi juga dapat memengaruhi kesehatan mental.

Fenomena meningkatnya penggunaan vape di kalangan remaja juga menjadi perhatian serius DPR. Tren tersebut didorong oleh citra gaya hidup modern serta kemudahan akses pembelian, termasuk melalui platform digital.

Kondisi ini dinilai membuat kelompok usia muda menjadi pihak yang paling rentan terhadap dampak negatif penggunaan vape. Tanpa pengawasan yang ketat, penggunaan vape dikhawatirkan akan semakin meluas di kalangan remaja.

Lebih lanjut, DPR menilai pendekatan kebijakan terhadap vape tidak cukup hanya melalui pelarangan semata. Pemerintah juga diminta memperkuat regulasi serta pengawasan terhadap kandungan produk inhalasi yang beredar di masyarakat.

Upaya tersebut diharapkan mampu memastikan setiap produk yang beredar memenuhi standar keamanan yang jelas. Dengan demikian, masyarakat dapat terlindungi dari risiko penggunaan produk berbahaya.

“Negara harus memastikan setiap produk yang beredar memiliki standar keamanan yang ketat dan dapat diverifikasi, sehingga masyarakat tidak dirugikan oleh produk yang berisiko tinggi,” pungkasnya.

error: Content is protected !!