kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Taufan Pawe: Pegawai Paruh Waktu Sah, Asal Bukan Balas Budi Politik

Taufan Pawe: Pegawai Paruh Waktu Sah, Asal Bukan Balas Budi Politik
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Taufan Pawe, (Dok: Sinta Kabar Makassar).

KabarMakassar.com — Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Taufan Pawe, menegaskan bahwa pengangkatan pegawai paruh waktu dalam struktur pemerintahan daerah merupakan kebijakan yang sah sepanjang berdasarkan kebutuhan riil, sesuai data pangkalan, dan tidak dibalut dengan kepentingan politik sesaat.

“Paruh waktu itu sah-sah saja. Tinggal persoalannya, ada data pangkalan atau tidak? Harus ada. Menurut saya, semua harus berbasis pada kebutuhan yang jelas dan terdata,” ujar Taufan, Selasa (29/07).

Taufan menjelaskan bahwa kebijakan pengangkatan pegawai paruh waktu, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sangat bergantung pada kesiapan dan kekuatan fiskal masing-masing daerah. Pemerintah daerah berhak mengusulkan kebutuhan pegawainya ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), namun tetap harus memperhatikan batas belanja pegawai yang sehat secara anggaran.

“Penjadwalan paruh waktu itu kembali ke daerah. Daerah yang mengusulkan ke BKN. Tapi yang harus diingat, kekuatan fiskal itu tidak boleh melebihi 30 persen untuk belanja pegawai. Kalau lebih, itu tidak sehat. Ini tantangan bagi daerah,” tegas mantan Wali Kota Parepare dua periode itu.

Lebih jauh, Ketua DPD I Partai Golkar Sulsel ini menyoroti potensi penyalahgunaan kewenangan dalam proses rekrutmen, terutama jika pengangkatan dilakukan karena motif balas jasa politik.

“Kalau saya pribadi, rekrutmen harus sesuai kebutuhan. Jangan sampai hanya karena balas budi politik lalu sembarang mengangkat pegawai. Ini berbahaya bagi sistem birokrasi dan keberlanjutan anggaran daerah,” ujarnya tegas.

Menurut Taufan, Komisi II DPR RI akan terus mengawal kebijakan ASN, termasuk skema kerja paruh waktu, agar tetap menjunjung prinsip profesionalisme, efisiensi fiskal, dan integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Rekrutmen ASN, baik tetap maupun paruh waktu, harus didesain untuk memperkuat layanan publik, bukan sebagai alat politik,” pungkasnya.

error: Content is protected !!