kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

SYL Diperiksa di Mabes, Firli Bahuri tak Dapat Bantuan Hukum KPK

KabarMakassar.com — Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) irit bicara setelah diperiksa polisi sebagai saksi kasus dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri.

Dia tidak membeberkan materi penyidikan usai mengisi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Saya merasa apa yang saya lakukan tentu saja ini menjadi tanggung jawab saya sebagai warga negara,"kata SYL seperti dikutip di kompasTV, usai diperiksa di Bareskrim Polri, Rabu (29/11).

Dimana mantan Gubernur Sulsel itu diperiksa sejak pukul 14.00 hingga pukul 21.30 dengan membawa dokumen dalam sebuah map warna biru.

Sebagai tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dia mengenakan rompi oranye dan tangannya diborgol.

Ketika datang ke Bareskrim, turut hadir eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta, serta eks Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono.

Mereka bertiga sebagai tersangka pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian. Namun dalam kasus ini, ketiganya sebagai saksi perkara pemerasan juga. Syahrul Yasin Limpo mengatakan pemeriksaan ini adalah lanjutan dari yang sebelumnya.

Meski demikian SYL tidak berkomentar perihal Firli Bahuri sebagai Ketua KPK nonaktif yang saat menjadi tersangka dugaan pemerasan tersebut.

"Sebelumnya apa yang saya alami, saya tahu, saya sampaikan kepada penyidik dan tentu saja kalau bicara teknis tidak bisa saya sampaikan,"jelas politisi NasDem itu.

Firli Bahuri menjadi tersangka sejak Rabu (22/11). Jenderal bintang tiga itu dijerat Pasal 12e, Pasal 12B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Setelah pemeriksaan Syahrul, Hatta, dan Kasdi, Firli akan dimintai keterangan sebagai tersangka pada Jumat 1 Desember 2023 mendatang.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak memberi bantuan hukum kepada Firli Bahuri yang saat ini menjadi tersangka dugaan korupsi.

Firli ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), gratifikasi, dan suap oleh Polda Metro Jaya.

Dalam keterangannya, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, keputusan itu diambil dalam rapat yang diikuti pimpinan dan pejabat struktural lembaga antirasuah.

“Dari hasil pembahasan, pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya,” ujar Ali Selasa (28/11).

Menurutnya bahwa, dasar hukum keputusan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah terkait dengan Hak, Keuangan, Kedudukan, Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

Dalam ketentuan itu disebutkan, bantuan hukum dan keamanan diberikan kepada pimpinan terkait pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.

“Rapat pimpinan membahasnya dan berkesimpulan bahwa dugaan tindak pidana yang sedang berproses di Polda Metro Jaya tidak sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah dimaksud sehingga KPK tidak memberikan bantuan,”tegas Ali.

Pada kesempatan sebelumnya, Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango juga menegaskan pihaknya belum memutuskan memberi bantuan hukum ke Firli Bahuri.

"KPK memiliki banyak pertimbangan karena lembaga tersebut memegang komitmen tidak mentoleransi perbuatan korupsi,"ujarnya.

error: Content is protected !!