kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Sempat Jadi TKI di Korea, Pelaku Pembunuhan Didakwa Pasal Berlapis

Polisi Berhasil Mengamankan Pelaku Curanmor yang Beraksi Sejak 2020
Ilustrasi tahanan (Dok : KabarMakassar).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Seorang pria bernama Hamzah didakwa dengan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar atas pembunuhan terhadap Arsyad Dg Rowa.

Dalam dakwaannya, JPU menjerat Hamzah dengan tiga pasal, yaitu Pasal 338 KUHP, Pasal 354 Ayat (2) KUHP, dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP. Kemudian pada pekan kemarin, terdakwa juga didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP.

Pemprov Sulsel

Sebelumnya, terdakwa Hamzah melakukan pembunuhan terhadap korban di Sipala Jl Nusa Harapan Permai, Kelurahan Paccerakang, Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar pada, Minggu (24/11) lalu.

JPU Kejari Makassar, Muh Irfan menjelaskan bahwa aksi pembunuhan itu, berawal saat korban bersama terdakwa dan rekannya yang lain hendak minum minuman keras (miras) jenis Ballo dirumah rekannya di Jalan Siapala, Kelurahan Paccerakang, Kecamatan Biringkanaya.

Kemudian, saat terdakwa dan rekannya yang lain melangsungkan pesta miras nya, berselang beberapa saat, korban datang dan sudah dalam keadaan mabuk, lalu ikut melangsungkan pesat miras tersebut.

“Waktu datang korban sambil mengatakan ‘kalian datang kesini tidak bilang sama saya, siapa yang jago disini’. Lalu terdakwa menyampaikan ‘tidak ada yang jago disini’, sambil memberikan gelas kepada terdakwa dan memberikan minuman kepada korban,” ujar Irfan, Selasa (03/09).

Selanjutnya, kata Irfan korban yang saat itu melangsungkan pesta miras nya bersama terdakwa dan rekannya yang lain, menyampaikan untuk tidak berhenti meminum miras tersebut. Namun, para rekannya pulang kerumah, sehingga meninggalkan terdakwa dan korban.

“Waktu itu, terdakwa dan teman-temannya berhenti minum, lalu korban Arsyad marah dan menyampaikan kepada terdakwa untuk tidak turun lagi ke rumah Dg. Sattu untuk minum,” beber irfan.

Berselang beberapa saat, korban hendak memukul terdakwa yang akan pulang kerumahnya, namun salah satu rekannya menahan korban.

“Pada saat terdakwa hendak pulang, korban Arsyad hendak memukul terdakwa, namun seketika itu Dg. Sattu menahan korban Arsyad,” ujarnya.

Terdakwa yang merasa tersinggung karena hendak dipukul oleh korban, langsung mencabut badiknya dari pinggangnya.

“Badik itu yang sudah dibawah terdakwa langsung menusuk punggung korban Arsyad, namun seketika itu korban menghindar dan menangkis. Sehingga mengenai lengan kiri korban Arsyad,” terang Irfan.

Dalam keadaan mabuk, terdakwa menusuk perut korban sebanyak satu kali, hingga korban tertunduk sambil memegang perutnya. Tak hanya itu, melihat korban tertunduk, terdakwa lanjut menusuk bokong dan belakang korban.

“Kemudian saksi Dawi yang ada dilokasi melihat suaminya ditusuk langsung berteriak dan meminta tolong, sementara terdakwa pulang dengan mengendari sepeda motor menuju ke Bulukumba dan melarikan diri menuju ke Bandung, Jawa Barat. Terdakwa sempat menjadi TKI di Korea Selatan,” pungkasnya.

PDAM Makassar