KabarMakassar.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menyiapkan rekomendasi kepada Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin terkait kasus bayi meninggal di RSIA Paramount.
Rekomendasi tersebut disusun Komisi D setelah melakukan rapat internal dan membahas hasil rangkaian rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak terkait, digedung sayap DPRD kota Makassar jalan AP Pettarani, Kamis (17/09).
Diketahui, ada laporan bayi meninggal pada 13 Agustus 2026, tiga hari setelah dilahirkan melalui operasi sesar di RSIA Paramount. Belakangan diketahui bahwa bayi tersebut merupakan cucu dari Anggota Komisi II DPR RI juga Wali Kota Pare-Pare dua periode Taufan Pawe.
Sekretaris Komisi D DPRD Kota Makassar, dr Fahrizal Arrahman Husain, mengatakan rekomendasi tersebut telah rampung dan tinggal melalui proses penandatanganan di DPRD Kota Makassar.
“Sudah jadi ini, tinggal ditandatangani sehingga tinggal diberikan ke Ketua DPRD, dan nanti diteruskan ke Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin,” kata Fahrizal.
Menurut Fahrizal, rekomendasi tersebut nantinya ditujukan kepada Wali Kota Makassar untuk ditindaklanjuti bersama Dinas Kesehatan Kota Makassar.
Ia menyebut Komisi D merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit, khususnya Pasal 80. Dalam ketentuan tersebut, sanksi dapat dijatuhkan secara tidak berjenjang apabila pelanggaran yang terbukti menimbulkan kondisi serius, termasuk kematian pasien.
“Jadi kami memang memberikan rekomendasi yaitu sesuai dengan pihak Dinas Kesehatan bersama Pemerintah Kota Makassar menjalankan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2026, yang utamanya berada di Pasal 80 itu sudah sesuai ya,” ujarnya.
Politis PKB itu mengatakan, jika rekomendasi tersebut telah ditandatangani pimpinan DPRD, dokumen akan disampaikan kepada Wali Kota Makassar. Rekomendasi itu akan menjadi dasar bagi pemerintah kota untuk menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Soroti Dugaan Kelalaian RSIA Paramount
Dalam pembahasan Komisi D, Fahrizal juga mengungkap dugaan kelalaian yang menjadi perhatian dalam kasus tersebut. Salah satunya berkaitan dengan laporan keluhan terhadap kondisi bayi yang disebut tidak diteruskan perawat kepada dokter penanggung jawab pelayanan atau DPJP.
“Mestinya ada laporan dari pihak keluarga atau pihak pasien yang ditindaklanjuti oleh perawat ke dokter penanggung jawabnya,” katanya.
Ia menjelaskan, berdasarkan pembahasan dalam RDP, terdapat keluhan mengenai kondisi bayi yang disebut tidak segera diteruskan kepada dokter penanggung jawab. Kondisi tersebut, menurut dia, perlu menjadi bagian dari evaluasi pelayanan rumah sakit.
“Pasien melaporkan ada keluhan di bayi tersebut, tetapi perawat ini tidak melaporkan ke DPJP-nya atau dokter penanggung jawabnya sehingga tindakan terlambat dilakukan,” ujarnya.
Fahrizal menegaskan, setiap keluhan pasien semestinya disampaikan kepada dokter penanggung jawab, termasuk ketika dokter tersebut tidak berada di tempat.
Rekomendasi Penutupan RSIA Paramount ke Wali Kota Makassar
dr Fahrizal mengatakan rekomendasi Komisi D kemungkinan disampaikan kepada Wali Kota Makassar setelah proses administrasi di DPRD selesai.
“Ini kemungkinan besok karena itu harus melalui lembaga DPRD Kota Makassar, jadi penandatanganan oleh Ketua DPRD Kota Makassar. Langsung memang tujuannya ke Wali Kota Makassar,” katanya.
Terkait bentuk sanksi, Fahrizal menyebut Komisi D memasukkan rujukan terhadap ketentuan sanksi tidak berjenjang dalam Permenkes 6/2026. Namun, penerapan sanksi tetap menjadi kewenangan pemerintah sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Ia berharap kasus tersebut menjadi evaluasi bagi seluruh rumah sakit di Makassar untuk memperkuat standar pelayanan dan keselamatan pasien.
“Kami berharap jika memang akan ada rumah sakit lagi di situ, semuanya sudah diperbaiki dari awal sesuai dengan kualitas ataupun standar operasional yang ditentukan oleh Permenkes,” tukasnya.













