kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Respon Aspirasi Warga, RP Segera Temui Tokoh Adat Lutim

KabarMakassar.com — Perwakilan sepuluh anak suku masyarakat adat di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan yang berdiam di sekitar lingkar tambang PT Vale Indonesia beberapa waktu lalu menemui Ketua Komisi D, DPRD Sulsel Rahman Pina (RP), Jumat (08/04).

Ketua Komisi D DPRD Sulsel Rahman Pina bersama salah seorang Anggota Dewan Dapil Luwu Raya, Husmaruddin menerima perwakilan masyarakat adat To Padoe,To Karunsie,To Tambe'e,To Taipa, Weula,To Ture'a, Bea'u,To Konde,To Timampu, dan To Pekaloa.

Pada pertemuan ini, asyarakat adat menyuarakan terkait Komitmen PT Vale Indonesia terhadap kesepakatan yang meiliputi 14 poin pada berita acara yang disepakati bersama antara pihak perusahaan dengan Perwakilan masyarakat adat, 14 November 2016 di Ruang Meeting Gedung Luwu, Sorowako lalu.

Koordinator Badan Pekerja Masyarakat Adat Kemokolean Nuha, Lamberth Laiyyo menegaskan, sepuluh anak suku yang berada di wilayah Kemokolean Nuha menuntut sedikitnya enam poin. 

Misalnya, program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM) PT Vale, berdayakan kontraktor lokal, Prioritaskan masyarakat pribumi dalam rekrutmen tenaga kerja, pemanfaatan limbah-limbah yang ada di PT Vale untuk mensejahterakan masyarakat adat, memberikan pengembangan SDM atau pelatihan-pelatihan ketenagakerjaan. 

"Kami juga mendesak agar Pemkab dan Pemprov untuk mendatangkan ahli independen untuk melakukan penelitian terhadap polusi asap pabrik dan pencemaran terhadap tiga danau yakni Matano, Towuti dan danau Mahalona," tegas Lamberth Laiyyo.

Tak hanya itu, masyarakat juga menuntut pembebasan beberapa anggota masyarakat adat yang ditahan pasca melakukan demo pada 10 Maret 2022 lalu.

Menindaklanjuti hal tersebut, Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Rahman Pina mengaku terharu atas perjuangan masyarakat adat hingga saat ini.

"Mereka jauh darang ke Makassar perjalanan bus sekitar 10-12 jam. Mereka hanya sekadar ingin menemui kami untuk menyampaikan kegusarannya atas tidak komitmennya PT Vale ke warga setempat dan penangkapan sejumlah aktivis setelah melakukan aksi demo di pintu masuk PT Vale," ungkapnya, Rabu (13/04).

RP mengaku ingin menemui salah satu Tokoh Adat yang menjadi perwakilan masyarakat pada saat perjanjian tahun 2016 lalu.

"Saya kemudian mencari salah satu tokoh adat, Andi Baso, yang ikut bertanda tangan dalam berita acara 14 kesepatakan dengan Vale, tapi yang bersangkutan tak hadir," bebernya.

Kendati demikian, RP berharap dapat segera bertemu dengan Tokoh Adat Lingkar Tambang PT Vale dan aktifis yang ditahan di Polres Luwu Timur dalam waktu dekat.

"Saya berharap, dalam waktu dekat bisa menemui tokoh sentral yang sangat dihormati warga setempat itu. Saya pun berharap bisa bertemu dengan sejumlah aktifis yang telah ditangkap dan sudah jadi tersangka di Polres Luwu Timur. Semoga," katanya.

Sementara saat ditanya terkait kapan Komisi D DPRD Sulsel kembali melakukan RDP dengan pihak PT Vale, Rahman Pina mengaku belum mengetahui secara pasti.

"Untuk RDP sudah diusulkan ke Badan Musyawarah untuk dijadwalkan kembali menghadirkan jajaran direksi PT Vale," ungkapnya.

Berbeda, Anggota DPRD Sulsel dapil Luwu Raya Husmaruddin juga mempertanyakan terkait water levy terhadap tiga danau di Kabupaten Luwu Timur sekarang dikuasi oleh PT Vale.

Dimana, menurut legislator fraksi PAN ini, water levy yang digunakan oleh perusahaan nikel sebelumnya hanya satu danau. Penggunaan danau tersebut sudah mengalami kedangkalan. Diketahui, ketiga danau di bumi Batara guru itu yakni Matano, Towuti dan Mahalona.

"Ini juga menjadi persoalan. Karena tiga danau yang sekarang dikuasai. Sementara PT Vale sendiri hanya membayar satu danau saja oleh Pemkab Lutim. Nah ini perlu kita ketahui bersama oleh masyarakat. Karena menurut informasi yang kami peroleh hanya satu danau, itu pun yang masih menunggak pembayarannya," ungkap Husmaruddin anggota Komisi D kepada Kabarmakassar.com.

"Kita berharap Maslah water levy ini dalam penggunaan danau harus diperhatikan karena juga termasuk penting. Ini persoalan asas manfaatnya. Jangan hanya bisa mengeruk sumber daya alam sementara kewajiban tidak dipenuhi oleh perusahaan tersebut," pungkasnya.

Kendati demikian hingga saat ini pihak PT. Vale belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut. Tim Kabar Makassar telah mencoba menghubungi pihak perusahaan namun tidak mendapat respon. 

error: Content is protected !!