kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Rektor UIN Alauddin, Prof Hamdan Hadir Sebagai Saksi Sidang Peredaran Uang Palsu

Rektor UIN Alauddin, Prof Hamdan Hadir Sebagai Saksi Sidang Peredaran Uang Palsu
Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof Hamdan saat ikuti sidang (Dok: Atri KabarMakassar)

KabarMakassar.com — Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Alaudddin Makassar, Prof Hamdan Juhannis, hadir sebagai saksi dalam sidang perakara peredaran uang palsu sindikat UIN Alauddin Makassar.

Kehadiran Prof Hamdan memberikan kesaksian atas terdakwa Andi Ibrahim yang merupakan eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin.

Dalam persidangan, Prof Hamdan mengaku mengenal Andi Ibrahim sejak masih menjadi dosen dan sebelum menjabat kepala perpustakaan di kampus tersebut. Ia juga mengatakan bahwa hubungannya hanya sebatas profesional di pekerjaan.

Selain itu, Prof Hamdan juga mengaku mengetahui adanya dugaan pembuatan uang palsu di kampus yang dipimpinnya itu, setelah disampaikan oleh pihak kepolisian. Di saat anggota polisi hendak melakukan penggeledahan.

Penggeledahan dilakukan oleh polisi di lantai 1 gedung perpustakaan Kampus II UINAM di Samata, Gowa.

“Disampaikan pada saat penggeledahan. Di hari pertama penggeledahan saya tidak mengikuti karena ada agenda profesi. Polisi meminta izinnya secara lisan kepada saya dan saya beri izin,” ujar Hamdan dihadapan majelis hakim.

Prof Hamdan menjelaskan saat akan dilakukan penggeledahan di hari pertama, ia menyampaikan ke Wakil Rektor 1 agar hadir, sebab dirinya sedang ada pekerjaan.

“Wakil Rektor I yang ikut. Penggeledahan kedua baru saya ikut yang mulia,” sambungnya.

Saat penggeledahan kedua, Prof Hamdan mengatakan polisi mengambil mesin cetak tersebut. Ia juga melihat sejumlah tinta dan kertas yang diduga digunakan dalam mencetak uang palsu.

“Hari kedua saya lihat polisi mengambil mesin cetak itu dan pada saat proses evakuasi mesin cetak tersebut,” ucapnya.

Ia menegaskan dirinya tidak mengetahui adanya mesin pencetak uang palsu di gedung perpustakaan. Menurutnya, satu-satunya mesin cetak yang ia ketahui berada di Kampus I UIN Alauddin Jl Sultan Alauddin Makassar.

“Saya tidak tahu kapan mesin cetak itu masuk tapi informasinya mesin itu masuk 2024,” ucapnya.

Rektor Hamdan juga tidak mengenal para tersangka lain dalam kasus ini, kecuali terdakwa Mubin eks staf honorer dan terdakwa Andi Ibrahim Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar. Namun, Prof Hamdan mengaku baru mengetahui minum setelah kasus tersebut terbongkar.

Saat ditanya apakah mengetahui terkait peredaran uang palsu di dalam kampus dan siapa yang membiayai, dengan tegas Prof Hamdan mengaku tidak tahu menahu.

“Saya tidak tahu apa hubungan antara Andi Ibrahim dengan Mubin yang mulia,” katanya.

Diketahui, Prof Hamdan menjabat sebagai rektor sejak 2019, sementara Andi Ibrahim menjabat sebagai Kepala Perpustakaan, dimana sebelumnya ia menjabat sebagai Dekan Fakultas Adab dan Humaniora.

Dalam pengakuannya Prof Hamdan sempat berkunjung ke perpustakaan saat proses akreditasi setahun lalu, namun dia mengaku tidak melihat secara spesifik mesin tersebut, sebab telah tertutup oleh pintu.

Ia mengatakan tidak ada laporan resmi soal keberadaan mesin atau aktivitas ilegal di ruang kerja perpustakaan tersebut.

Kemudian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan soal pengawasan dan pengadaan barang di kampus, apakah wajib diketahui oleh rektor.

“Setiap barang yang masuk semestinya tercatat dan menjadi tanggung jawab kepala unit masing-masing,” katanya.

“Kami tidak tahu kalau ada barang-barang seperti (mesin cetak) itu karena tidak pernah dilaporkan ke pihak inventaris atau pimpinan,” ungkapnya.

Selain jadi saksi terhadap terdakwa Andi Ibrahim, Prof Hamdan juga jadi saksi terhadap terdakwa Mubin dan Ambo Ala.

error: Content is protected !!