kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

RDP DPRD Sulsel, GMTD Tekankan Kepastian Hukum dan Kepatuhan Regulasi

RDP DPRD Sulsel, GMTD Tekankan Kepastian Hukum dan Kepatuhan Regulasi
GMTD dalam Rapat Dengar Pendapat yang diselenggarakan DPRD Provinsi Sulsel (Dok: Ist)

KabarMakassar.com — PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) menghormati pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan oleh DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan dialog kelembagaan.

Presiden Direktur PT GMTD Tbk, Ali Said mengatakan, bahwa Perseroan hadir dalam forum tersebut dengan itikad baik, sebagai perusahaan terbuka yang tercatat di Bursa Efek Indonesia, serta sebagai mitra Pemerintah Daerah.

“Kehadiran kami guna memberikan klarifikasi administratif secara proporsional dan bertanggung jawab,” ujarnya, berdasarkan keterangan resmi yang diterima, Rabu (14/01).

Terkait dengan isu lahan, Ali menegaskan bahwa seluruh aspek kepemilikan lahan yang dimiliki Perseroan telah diselesaikan melalui proses peradilan dan telah berkekuatan hukum tetap.

“Oleh karena itu, Perseroan memandang bahwa forum RDP merupakan ruang klarifikasi administratif, bukan forum untuk membuka kembali perkara hukum yang telah selesai,” ucapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa Perseroan menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan perizinan yang sah, termasuk PKKPR dan sistem OSS, ketentuan peraturan perundang-undangan nasional serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).

“Sebagai perusahaan publik, GMTD berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tunduk pada ketentuan keterbukaan informasi serta audit berkala,” tukasnya.

Ali menyebut, bahwa struktur kepemilikan saham Perseroan bersifat transparan dan tercatat secara resmi.

Dia menegaskan bahwa Perseroan berkomitmen untuk terus memberikan kontribusi nyata bagi daerah.

“Mulai dari pengembangan sektor pariwisata, penyerapan tenaga kerja, peningkatan nilai kawasan, dan kontribusi pajak dan potensi dividen bagi Pemegang Saham Daerah,” tuturnya.

Perseroan, kata Ali, menghormati seluruh masukan yang disampaikan dalam forum RDP dan akan menindaklanjuti melalui mekanisme administratif dan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi kepastian hukum dan kepentingan publik.

error: Content is protected !!