KabarMakassar.com — Seorang pegusaha Kopi bernama H. Hariel di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan diduga menjadi korban penipuan senilai ratusan juta rupiah.
Pasalnya, Korban diduga ditipu oleh seorang warga Situbondo, Jawa Timur bernama Firman setelah pesanan kopinya tak kunjung tiba.
Menurut pengakuan korban, penipuan itu terjadi pada Rabu 22 Juli lalu saat dirinya memesan kopi kepada Firman sebanyak 5 ton senilai Rp 150 juta.
Namun sebelum bertransaksi, korban terlebih dahulu meminta Firman menunjukkan bukti pengirimannya melalui Perusahaan Barang dan Jasa yang telah ditunjuk.
Setelah korban melihat bukti pengiriman melalui Perusahaan ekspedisi pengantaran barang dan Jasa milik CV. Alif Pratama di Kota Makassar dan dianggap sudah aman, korban sepakat mengirim uang melalui nomor rekening berbeda yang dikirimkan oleh Firman.
"Baru ada transaksi kalau sudah ada surat jalan. Kemudian saya dikasih nomor rekening atas perintah F untuk transfer ini dana," ucap Heri.
Padahal kata dia, hal itu sudah coba di antisipasi agar tak menjadi korban penipuan. Sebab, barang tersebut sudah dinilai aman ditangan Perusahaan Ekspedisi.
"Saya pertama kali transaksi beli kopi makanya mengantisipasi penipuan maka saya percayakan ke pihak ekspedisi untuk betul betul kopi aman. Setelah kopi itu berada di tangan pihak ekspedisi melalui bukti surat jalan, maka saya baru berani mentransfer uang karena saya yakin kopi sudah ada di tangan ekspedisi," lanjutnya.
Heri mengungkapkan bahwa total uang yang telah ditransferkan kepada Firman sebesar Rp 150 juta. Yakni, Rp 144 juta, kemudian yang kedua sebanyak Rp 6 juta hingga. Lalu sisanya Rp 30 juta rencananya akan ditransfer lagi setelah barang tiba di Gowa.
"Saya di suruh transfer dan terjadi dua kali. Pertama saya mentransfer 144 juta kepada rekening nista Fara binabis. Kemudian disuruh mengirim 6 juta untuk mencukupkan 150 juta ke rekening atas Rafiyuddin untuk bayar kopi," terang Hariel.
Setelah uang tersebut di transfer korban, CV. AP pun berjanji bakal mengirimkan pesanan korban pada Selasa 25 Juli 2023.
Alih-alih mendapatkan pesanannya, korban malah mendapatkan informasi dari pegawai ekspedisi bahwa barang pesanannya telah diambil oleh orang lain.
"Mendengar informasi tersebut saya langsung Menuju ke ekspedisi AP cabang Makassar untuk menanyakan, dan pihak ekspedisi memberitahu bahwa kopi tersebut ada yang mengaku bahwa itu kopinya sehingga di tahan," tuturnya.
Atas kejadian tersebut, korban pun melaporkan Firman atas dugaan tindak pidana penipuan melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Ditreskrimsus Polda Sulsel.
Selain itu, Heri juga melaporkan pihak ekspedisi ke SPKT Polda Sulsel atas dugaan penggelapan bernomor: LP/B/659/VII/2023/SPKT/Polda Sulawesi Selatan lantaran menganggap pihak Ekspidisi CV AP yang berkantor di Jalan Teuku Umar, Tallo, Kota Makasar tak melindungi pesanan Costumer.
"Tentu saya berharap agar bagaimana Polda Sulsel bisa menuntaskan kasus ini," harapnya.
Terpisah Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana, mengatakan akan segera menindaklanjuti laporan korban.
"Setiap laporan yang masuk pasti kita akan tindak lanjuti," kata Komang Suartana.













