KabarMakassar.com — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulsel memberikan klarifikasi atas penertiban tempat usaha PT Makassar Pettarani Point (Helens Night Market) pada Rabu (23/04).
Kepala DPMPTSP Sulsel Asrul Sani menyampaikan, dalam operasi yang melibatkan Satgas Perizinan Kota Makassar, ditemukan sejumlah pelanggaran serius yang menjadi sorotan.
Diketahui, PT Makassar Pettarani Point menjual minuman beralkohol golongan B dan C (kadar di atas 5 persen) tanpa mengantongi Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) yang merupakan kewenangan dari Pemerintah Kota Makassar.
Sedangkan, tempat usaha tersebut hanya mengantongi SKPL golongan A (kadar 0–5 persen) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan.
“Kami tidak pernah mengeluarkan izin yang dimaksud karena menjadi kewenangan Kementerian Perdagangan,” tukasnya.
Ia menegaskan jika pemberitaan yang beredar tentang Pemprov Sulsel mengeluarkan izin SKPL golongan A dinilai tidak tepat.
Tempat usaha tersebut, kata Asrul, juga terbukti melanggar izin operasional. Meskipun tidak memiliki izin untuk beroperasi sebagai bar, PT Makassar Pettarani Point tetap menghidangkan minuman beralkohol, yang merupakan pelanggaran di bawah kewenangan provinsi.
“Izin bar tidak ada, sementara beraktivitas menghidangkan minuman beralkohol, tentu ini menjadi pelanggaran,” paparnya.
Tidak hanya itu, aktivitas diskotek di tempat tersebut dilakukan dengan izin yang diterbitkan otomatis melalui OSS RBA, tanpa melalui proses verifikasi dari DPMPTSP Sulsel.
Pihak DPMPTSP Sulsel pun menindaklanjuti dengan menyurati Kementerian Investasi/BKPM untuk mengklarifikasi prosedur penerbitan izin otomatis tersebut.
Lebih jauh, Asrul menekankan agar pengelola PT Makassar Pettarani Point segera menghentikan seluruh aktivitas usaha yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.
Langkah tegas ini dilakukan guna menjamin ketaatan terhadap aturan yang ada juga untuk melindungi kepentingan masyarakat terkhususnya di wilayah Sulsel.














